DPR Siapkan Revisi UU MK, Klaim Tak Berkaitan Pemisahan Pemilu
- account_circle Sayida
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025

Oplus_131072
menalar.id,. – DPR saat ini sedang mempersiapkan naskah akademik untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Rancangan perubahan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki, bukan mengurangi kewenangan MK.
“Tidak ada kaitan dengan putusan pemisahan pemilu,” jelas Nasir melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Menurut politikus PKS ini, waktu pengajuan revisi yang berdekatan dengan putusan MK tentang pemisahan pemilu hanyalah kebetulan.
“Kalau ada pro kontra itu kan hal yang lumrah. Tetapi, saya pribadi mengatakan tidak ada upaya untuk mengamputasi kewenangan MK,” tegasnya.
Putusan MK yang dimaksud adalah perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem. MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan terpisah, dengan jarak waktu minimal 2 tahun. Pertimbangan MK menyebutkan penyelenggaraan serentak selama ini membuat isu daerah tenggelam oleh isu nasional.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR Muhammad Khozin mengkritik putusan ini, menyatakan MK telah melampaui kewenangannya.
“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” ujar Khozin.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai revisi UU MK sarat kepentingan politik.
“Karena tidak sesuai dengan keinginan, kemudian dilakukan revisi UU MK. Tentu ini adalah suatu yang merusak konstitusi,” kritik Feri.
Charles Simabura, sesama dosen Universitas Andalas, menyarankan DPR fokus pada revisi UU Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK.
“Jangan hanya berfokus apa harus diperpanjang masa jabatan DPRD. Masih ada persoalan lain dalam kepemiluan ini yang mesti diperbaiki,” pungkasnya.
Sebelumnya, usulan revisi UU MK pernah digulirkan DPR pada September 2022 dengan empat poin utama, termasuk evaluasi hakim konstitusi dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan pimpinan MK.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum