Breaking News

Ganjil-Genap Berlaku di Tol Tangerang-Merak, 26-30 Maret 2025

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 18 Mar 2025

menalar.id – Jelang arus mudik Lebaran 2025, Polda Banten akan menerapkan sistem ganjil-genap di ruas tol Tangerang-Merak pada 27-30 Maret 2025 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Sistem ganjil-genap berlaku bagi seluruh kendaraan yang melintas di ruas tol Tangerang-Merak, baik itu arah Tangerang menuju Serang dan Merak maupun dari arah sebaliknya.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan pemberlakuan sistem ganji-genap bertujuan untuk mengatur pergerakan kendaraan dan membagi arus lalu lintas antara jalan tol dan jalan arteri guna mengurangi kepadatan menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
“Berlaku semua. Bila tanggalnya genap, masuk pelat genap. Pelat ganjil kita buang ke arteri. Yang tidak taat kita keluarkan ke arteri,” kata Leganek, Sabtu (15/3).
Selain itu, dikatakan Leganek, pihaknya akan memberlakukan delayed system apabila terjadi kepadatan di sejumlah buffer area yang telah disiapkan di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
“Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, buffer area Indah Kiar dan Cikuasa Atas, maka kami akan berlakukan delayed system,” ujarnya.
“Jadi kendaraan akan ditahan secara berurutan di rest area KM 68, rest area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta di rest area KM 13 sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak,” sambung Leganek.
Disampaikan Leganek, sebanyak 3 pelabuhan akan diaktivasi sesuai kategori kendaraan selama arus mudik Lebaran 2025 guna mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Menurutnya, Pelabuhan Merak akan diperuntukkan bagi para pejalan kaki, kendaraan pribadi dan bus penumpang. Sementara Pelabuhan Ciwandan akan melayani para pemudik sepeda motor dan truk golongan VI. Sedangkan Pelabuhan BBJ akan dikhususkan untuk kendaraan barang dan truk golongan VII ke atas.
“Kami membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan surat keputusan bersama yang telah ditandatangani. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik,” ucap Leganek.
Untuk itu, ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kepada masyarakat untuk ikuti aturan, dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik. Kami harap para pengguna jalan mempersiapkan perjalanannya dengan baik demi kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan,” katanya.
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • mbg

    180 Dapur MBG di Jakarta Belum Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Dinas Kesehatan Jakarta mencatat sebanyak 180 dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) di ibu kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini penting sebagai jaminan keamanan pangan, terutama setelah ribuan siswa di Bandung Barat keracunan dari program MBG. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah, Verry Adrian, mengatakan ratusan dapur […]

  • dua kwitang

    Kronologi Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Aktivis Demo Agustus

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kepolisian berhasil mengidentifikasi dua kerangka manusia di Gedung Astra Credit Companies (ACC) Kwitang, Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil uji DNA oleh RS Polri, kedua kerangka tersebut identik dengan dua orang yang dilaporkan hilang sejak aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025, yakni Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan Hamid. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda […]

  • eluarga Michael Histon Sitanggang (15) yang meninggal akibat penganiayaan

    Dua Keluarga Korban Aparat TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Dua keluarga yang mendapat penganiayaan oleh anggota TNI mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pemohon, yaitu Leni Damanik dan Eva Melani Doru Pasaribu. Leni Damanik merupakan ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang (15) yang meninggal setelah anggota TNI Sersan Satu (Sertu) Reza Pahlivi […]

  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jelang Libur Nataru

    BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan keras usai meningkatnya potensi cuaca ekstrem di banyak wilayah Indonesia. BMKG menilai pola atmosfer beberapa pekan ke depan menunjukkan tanda-tanda penguatan risiko hidrometeorologi. Dalam rapat koordinasi nasional, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menegaskan Indonesia tengah menghadapi ancaman hujan ekstrem. Seperti angin kencang, petir merusak, puting […]

  • Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DKI Jakarta, Jumat (1/5/2026). Ribuan kalangan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruh tani, hingga sejumlah pers mahasiswa berbagai institut mendesak keadilan buruh secara langsung. Meski mungkin di dalam sana rezim pemerintah sedang menikmati segelas anggur merah. Salah satu tuntutan tersebut mendesak pemerintah untuk mengesahkan perjanjian internasional bernama ILO nomor 190. Peraturan tersebut berbunyi "Menetapkan hak setiap pekerja atas dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender". Kisah Si Adik Kecil Hal ini turut berimbas kepada Gilang, bocah 17 tahun yang telah bekerja sejak satu tahun lalu. Saat itu, ia memilih untuk putus sekolah dikarenakan tak ada biaya. Lalu Gilang pun berusaha mencari kerja dari toko ke toko, hingga manajer satu toko percetakan banner menjabat tangannya sebagai seremoni penerimaan dirinya sebagai karyawan. "Aku ke tempat kerjanya, jadi ketemu langsung sama bosnya. Dia ngelihat kondisi mata aku yang buta sebelah dan dia nggak masalah," ucap Gilang kepada redaksi menalar.id di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Lepas itu, tak terbendung hati Gilang amat riang. Setiap harinya ia memulai bekerja dengan menetapkan file, mencetak, hingga finishing. Besar pasak daripada tiang, Gilang hanya bisa menghasilkan Rp75.000 setiap harinya. "Sehari bisa Rp75.000 sih kak, itu udah bersih. Tapi kadang bisa kurang dari itu," ucapnya. Upah itu tak pernah benar-benar cukup bagi Gilang. Bayangkan dengan nilai uang tersebut hanya cukup untuk makan dan ongkos. Sementara kebutuhan lain terus menumpuk tanpa jeda. Di sela suara mesin cetak yang bising, ia kerap menghitung-hitung sendiri, berapa lama lagi ia harus bertahan dengan angka yang sama. Jawabannya selalu entah. Rasa dan pemikiran itu yang kemudian membawanya berdiri di antara ribuan orang pagi itu. Bukan sekadar ikut-ikutan, tapi membawa kegelisahan yang selama ini ia simpan sendiri. Di tengah riuh tuntutan buruh, Gilang ikut bersuara, meski suaranya mungkin tak sebesar orator di atas mobil komando. Peraturan Memperkerjakan Anak di Bawah Umur Lalu, muncul pertanyaan "Apakah anak di bawah umur sebelum 20 tahun dapat bekerja?" Tentu kisah seperti Gilang bukan tanpa payung hukum. Di atas kertas, negara telah menetapkan batas yang cukup jelas tentang siapa yang boleh bekerja, dan dalam kondisi seperti apa. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut, setiap orang di bawah usia 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak. Pada prinsipnya, mereka tidak seharusnya bekerja. Namun realitas memberi ruang lain, ruang yang disebut “pengecualian”. Anak usia 13 hingga 15 tahun masih diperbolehkan bekerja, tetapi hanya untuk pekerjaan ringan. Itu pun dengan syarat, yaitu ada izin orang tua, waktu kerja terbatas, dan tidak mengganggu sekolah maupun tumbuh kembangnya. Sementara itu, Gilang tidak memenuhi syarat karena ia tidak bersekolah lagi. Di sisi lain, negara mencoba memastikan bahwa dunia kerja tidak menjadi ruang yang terlalu berat bagi usia yang masih belia. Kemudian, memasuki usia 15 hingga 18 tahun, pintu itu terbuka sedikit lebih lebar. Anak boleh bekerja, selama tidak ditempatkan pada pekerjaan yang berbahaya, baik bagi tubuh, keselamatan, maupun moralnya. Batas-batas ini juga ditegaskan dalam berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Di atas kertas, semuanya tampak teratur. Seolah ada garis yang jelas antara “boleh” dan “tidak boleh”. Namun untuk Gilang, di usia 17 tahun tidak benar-benar memilih untuk bekerja. Ia hanya tidak lagi punya pilihan untuk tetap bersekolah. Di titik itu, negara terasa belum hadir, ketika di usia Gilang sedang peningnya mengerjakan proyek lomba. Ia terpaksa bekerja karena pemerintah gagal memberikan hak sesederhana pendidikan. Maka, Gilang berharap pemerintah bisa bersikap adil dan setiap niat baik rakyat terkabulkan. "Aku berharap sih segalanya berjalan lancar ya, aku dan temen-temen bisa didengar keluhannya. Karena rasanya nggak adil aja," tutupnya.

    Buruh Cilik: Putih Abu-Abu yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pagi itu rakyat buruh Medan Merdeka berjoget riya menikmati alunan kicaw mania. Saat pulang, mereka terbahak-bahak sambil menenteng seenggok beras dan teh dari oligarki. Mirislah, di seberang jalan sana ribuan buruh malah menangis darah meminta hak upah layak mereka yang tertawa itu. 10 tuntutan buruh rasa-rasanya lebih berarti dan disuarakan saat di Gedung […]

  • Rumah Sri Mulyani Turut Dijarah, Saksi Ungkap Pola Mencurigakan

    Rumah Sri Mulyani Turut Dijarah, Saksi Ungkap Pola Mencurigakan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Massa kembali melakukan penjarahan di rumah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang berlokasi di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3, Tangerang Selatan, Minggu (31/8/2025) dini hari. Penjarahan dilakukan sekitar pukul 01.00–03.00 WIB dengan terbagi menjadi dua gelombang. Salah satu staf keamanan rumah Sri Mulyani Joko Sutrisno, turut menjelaskan kronologi, dikutip dari Antara. “Gelombang pertama […]

expand_less