Breaking News

Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month 1 jam yang lalu

menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik pekerja formal maupun informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Meski demikian, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Hingga September 2025, terdapat 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang berada di luar cakupan pembiayaan BPJS.

21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang muncul dalam bentuk wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan perataan gigi seperti penggunaan behel.
  4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. Pengobatan yang berkaitan dengan kemandulan atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Pengobatan atau tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
  12. Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib hingga batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain.
  21. Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • palestina

    Trump Restui Israel Caplok Gaza: “Semua tergantung Israel”

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, merespons terkait rencana Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengambil alih secara penuh wilayah Jalur Gaza, Palestina. Trump menyatakan bahwa dirinya tidak akan menghalangi langkah Israel jika ingin menguasai Gaza. Ia menambahkan bahwa fokus utamanya adalah memastikan warga di sana mendapat pasokan makanan. “Selain itu, saya belum […]

  • Irma Desak Sritex Bayar THR Karyawan Sebelum Lebaran

    Irma Desak Sritex Bayar THR Karyawan Sebelum Lebaran

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mendesak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Irma menegaskan bahwa Sritex harus membayar THR sebelum Lebaran tanpa menunggu proses lelang boedel atau aset milik perusahaan […]

  • Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    Apa Itu Red Notice Interpol? Memahami Kasus Riza Chalid

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Divisi Hubungan Internasional Polri baru saja mengumumkan Riza Chalid masuk ke dalam Red Notice Interpol. Hal ini menandakan Riza Chalid sebagai buronan internasional. Penetapan ini merupakan upaya penyelesaian atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama […]

  • Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru: Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Hingga Jam Malam

    Dedi Mulyadi Buat Aturan Baru: Sekolah Masuk Jam 6 Pagi Hingga Jam Malam

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan baru terkait jadwal sekolah. Ia ingin aktivitas belajar-mengajar hanya berlangsung pada hari senin hingga jumat, dengan jam masuk sekolah pukul 6 pagi, (27/5/2025). “Saya mengajak kepada bupati dan wali kota, hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu-Minggu libur,” ucap Dedi dalam keterangan pers Humas Jawa Barat, Jumat, […]

  • Defisit APBN 2026 Naik Jadi Rp689 Triliun, Kebutuhan Pembiayaan Ikut Membengkak

    Defisit APBN 2026 Bakal Naik, Kebutuhan Pembiayaan Ikut Membengkak

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Kesepakatan ini otomatis mendorong kebutuhan pembiayaan anggaran menjadi lebih besar. Dalam Rapat Paripurna DPR ke-5, pada (23/9/2025), DPR bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui kenaikan target defisit APBN 2026 menjadi Rp689,15 triliun atau setara 2,68 % dari […]

  • prabowo

    Prabowo Pidato di Sidang PBB, Jadi Momen Perdana Sejak Satu Dekade

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto telah dijadwalkan untuk menyampaikan pidato di Sidang Majelis Umum PBB yang digelar di New York, Amerika Serikat, pada (23/9/2025) mendatang. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, mengatakan bahwa Prabowo akan berbicara setelah Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump,Jumat (22/8). “Informasi yang kami […]

expand_less