Izin Tambang Martabe Dicabut, Pemerintah Siapkan BUMN Baru
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026

menalar.id,. – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae memaparkan alasan pencabutan izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) di Sumatra Utara berlangsung lebih cepat dibandingkan pada biasanya. Jeffri menjelaskan jika berdasarkan regulasi, pemerintah seharusnya menjalankan tahapan pembinaan selama 180 hari sebelum mencabut izin usaha pertambangan.
Namun, dalam kasus tambang emas Martabe, pemerintah menangani persoalan tersebut melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Penanganan khusus ini membuat mekanisme pencabutan izin berpotensi berbeda dari prosedur pada umumnya.
“Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinaan. Itu regulasi ya. Tapi kan ini ditangani secara khusus di PKH. Mungkin ada keadaan ekstraordinary, tapi itu kewenangannya nanti di mereka. Nanti dikelola di sana,” ujar Jeffri di Gedung DPR RI, Jumat (30/1/2026) melansir CNBC Indonesia.
Pihaknya Hanya Melihat di Berita
Jeffri juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait perkembangan pencabutan izin tambang emas Martabe. Ia mengaku hanya mengetahui perkembangan tersebut melalui pemberitaan media.
Meski demikian, Jeffri menegaskan perusahaan yang keberatan atas pencabutan izin, termasuk PT Agincourt Resources sebagai pengelola tambang emas Martabe masih memiliki jalur hukum sebagai pilihan.
“Kalau saya bicara hukum itu cuma dua. Dia bisa ajukan gugatan dan arbitrase saja. Itu hukumnya begitu,” katanya.
Rencana Pembentukan BUMN Baru
Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani turut memberikan penjelasan mengenai rencana pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola izin tambang yang dicabut pascabencana di Sumatra. BUMN tersebut bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Pemerintah mewacanakan Perminas untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara dari PT Agincourt Resources. Rosan menyebutkan pihaknya akan membahas rencana pengambilalihan tersebut dalam rapat yang digelar pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Danantara, Jakarta.
Rapat tersebut juga akan mengkaji dampak pencabutan izin usaha terhadap para pekerja dari 28 perusahaan di sektor perhutanan dan pertambangan.
“Jadi yang pasti kita akan tindaklanjuti itu semua, tapi ya langkah-langkahnya kita baru meeting (Kamis) nih, jam 8 pagi sama Pak Menko, dengan semuanya lah,” kata Rosan di Istana Negara, Kamis (29/1/2026) Kompascom.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
