Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026

menalar.id., – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meminta tambahan anggaran menjadi Rp7,49 triliun untuk tahun anggaran 2026. Kejagung mengajukan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Mengutip Detiknews, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan penambahan anggaran untuk kebutuhan penegakan hukum dan manajemen. Burhanudin menyampaikan ajuan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dengan penegakan hukum Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 7,49 triliun yang terdiri dari Rp 1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp 5,65 triliun untuk dukungan manajemen,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Melansir CNBC Indonesia, Burhanuddin menilai alokasi anggaran tahun 2026 belum memadai untuk mendukung kinerja Kejaksaan Agung, baik dalam penegakan dan pelayanan hukum maupun pelaksanaan rencana strategis 2024–2029. Kejaksaan Agung memperoleh pagu anggaran Rp20 triliun yang dialokasikan sebesar Rp8,58 triliun untuk program penegakan hukum dan Rp11,42 triliun untuk dukungan manajemen.
“Meski mendapatkan pagu anggaran Rp 20 triliun, Kejaksaan menilai bahwa alokasi belum mencukupi untuk kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi,” ucapnya.
Burhanudin membandingkan adanya penurunan alokasi anggaran tersebut pada tahun 2025 yang mencapai Rp 24,2 triliun, meskipun sebelumnya mengalami efisiensi menjadi Rp 18,84 triliun. Ia menyebut penurunan signifikan terjadi pada rupiah murni untuk program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan rencana strategis 2026, termasuk program prioritas, target kinerja, serta indikator evaluasi kinerja.
“Terjadi penurunan signifikan pada Rupiah murni pada program penegakan hukum, pelayanan hukum, dan rencana strategis 2026, termasuk program prioritas, target kinerja serta indikator yang digunakan sebagai tolok ukur evaluasi kinerja,” ungkapnya.
Burhanudin mengatakan penurunan anggaran menyebabkan penanganan perkara di tingkat pusat turun hingga 55%, sementara di daerah berkurang sekitar 75%. Dampak pemangkasan anggaran juga mengakibatkan fungsi intelijen yang hanya mampu membiayai satu kegiatan.
Ia juga mengatakan anggaran bidang tindak pidana umum untuk tahap prapenuntutan dan eksekusi menyusut 75%. Anggaran bidang pidana khusus, perdata dan tata usaha negara (TUN), serta militer yang juga mengalami penurunan sebesar 75%.
Ia menjelaskan kekurangan anggaran tersebut berpotensi membahayakan penegakan hukum dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Kejagung mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun, yang mencakup Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk program dukungan manajemen.
“Kekurangan ini langsung membahayakan penegakan hukum, karena anggaran sidang untuk perkara pada pidana khusus hanya cukup satu perkara dan anggaran perkara pidana umum diperkirakan habis di semester pertama,” jelasnya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
