Breaking News

DPR: Tak Semua Masukan Publik Bisa Masuk Revisi KUHAP

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025

menalar.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa tidak semua masukan publik terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat diakomodasi dalam pembahasan. Parlemen menargetkan pengesahan RUU KUHAP pada rapat paripurna pekan depan.

“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi,” ujar Habiburokhman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Menurut dia, DPR dan pemerintah menghadapi batasan dalam menyerap seluruh aspirasi sehingga kompromi menjadi pilihan.

Ia menegaskan, pembahasan dilakukan secara transparan dan dengan prinsip meaningful participation. “Bahkan tidak semua keinginan kami pribadi bisa diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” katanya.

RUU KUHAP telah disepakati dalam pembahasan tingkat I bersama pemerintah dan akan dibawa ke rapat tingkat II untuk disahkan. Revisi ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku 44 tahun dan masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026.

Alasan Percepatan Pembahasan

Komisi III DPR dan pemerintah berdalih percepatan diperlukan agar KUHAP baru bisa selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi tahun 2023 yang mulai berlaku Januari 2026.

RUU KUHAP disebut akan langsung berlaku tanpa masa transisi, sehingga mengikat aparat penegak hukum maupun masyarakat mulai 2/1/2026.

Panitia Kerja RUU KUHAP juga diketahui kembali membongkar beberapa pasal dalam dua hari terakhir untuk menyesuaikan dengan masukan publik, termasuk dari koalisi masyarakat sipil, organisasi advokat, serta kelompok mahasiswa.

Kritik dari Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses revisi KUHAP terlalu dipaksakan dan tidak siap diterapkan.

“RUU KUHAP berlaku tanpa masa transisi, langsung mengikat jutaan aparat dan warga tanpa kesiapan infrastruktur dan pengetahuan,” kata Koordinator Koalisi, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Koalisi menyoroti bahwa draf revisi KUHAP mengamanatkan lebih dari 10 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan, yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 dan 334.

“Potensi kekacauan praktik KUHAP baru yang diterapkan tanpa peraturan pelaksana akan sangat nyata setidaknya selama setahun ke depan,” ujar Isnur.

Desak Presiden Tarik RUU KUHAP

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP sebelum diputuskan dalam paripurna. Menurut Isnur, masih banyak persoalan substantif dalam naskah yang diputuskan DPR dan pemerintah pada tingkat I.

“Kami menyerukan agar Presiden menarik draf RUU KUHAP per 13 Januari untuk tidak dilanjutkan ke pembahasan tingkat II,” kata Isnur.

Koalisi menilai revisi ini belum memperkuat mekanisme judicial scrutiny dan check and balances. Mereka juga menyinggung bahwa pemerintah dan parlemen tidak semestinya menggunakan alasan pemberlakuan KUHP Baru sebagai pembenar percepatan pengesahan KUHAP.

DPR Tegaskan Proses Sudah Maksimal

Meski menuai kritik, DPR tetap bersikeras bahwa proses revisi KUHAP telah melibatkan publik dan dilakukan secara terbuka.

“Yang paling penting, kami maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku Januari 2026,” kata Habiburokhman. Ia menyebut situasi kompromi antara DPR, pemerintah, dan berbagai pihak sebagai bagian dari dinamika legislasi.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPPI Ungkap Korban Keracunan MBG Capai 10 Ribu Anak

    JPPI Ungkap Korban Keracunan MBG Capai 10 Ribu Anak

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.-Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia () mengungkapkan korban keracunan MBG mencapai 10.833 dalam sepekan ini. Jumlah korban tersebut merupakan perhitungan dari kasus MBG yang terjadi sejak 29 September hingga 4 Oktober 2025. Koordinator JPPI Ubaid Matraji menjelaskan kenaikan jumlah korban keracunan pekan ini jauh lebih tinggi dibanding sata-rata mingguan bulan September  yang mencapai 1.5341 anak per […]

  • australia

    Negara ini Sahkan UU Bebas Tolak Instruksi Bos di Luar Jam Kerja

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Australia kini resmi sahkan undang-undang terkait pekerjaan di luar jam kerja. Dengan begitu, pekerja di negara kanguru tersebut dapat menolak apabila mendapat instruksi bos di luar jam kerja. Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Anthony Albanese lewat unggahan di akun Instagramnya @albomp, Jumat (23/8/2025). “Nikmati waktu luang Anda akhir pekan ini. Mulai minggu […]

  • Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Proses Hukum Dinilai Cederai Demokrasi

    Jaksa Tuntut Delpedro 2 Tahun, Prosesnya Dinilai Cederai Demokrasi

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Jaksa menuntut Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana penjara selama dua tahun, Jumat (27/2/2026). Menanggapi tuntutan tersebut, Delpedro menegaskan ancaman hukuman itu tidak membuat mereka takut. Ia menilai argumentasi jaksa penuntut umum tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Karena itu, ia menyampaikan kekecewaannya atas […]

  • Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP

    Komnas Perempuan Desak Perlindungan Khusus bagi Perempuan dalam RUU KUHAP

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong dimasukkannya aturan khusus dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mewajibkan penggeledahan terhadap perempuan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum berjenis kelamin perempuan. Anggota Komnas Perempuan Sri Agustini menyampaikan usulan ini dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, […]

  • Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    Tragedi di Pelalawan: Land Cruiser Tabrak Ambulans, Dua Orang Tewas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kecelakaan maut antara mobil Toyota Land Cruiser dengan ambulans terjadi pukul 06.00 WIB. Terjadi di Jalan Lintas Timur, Pelawan, Riau. Kejadian tersebut menewaskan dua orang. Berawal ketika mobil Land Cruiser yang dikemudikan Priadi muncul dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek, Dengan nopol BK-1389-. “Benar, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dengan […]

  • Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    Hasto Dapat Amnesti, KPK: Itu Kewenangan Presiden

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti soal usulan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden Republik Indonesia. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo saat dihubungi wartawan, Kamis (31/7/2025) malam. Apabila diketahui, Pasal […]

expand_less