211 Kasus Keracunan MBG, BGN Beri Sanksi Tegas
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025

menalar.id., – Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 211 dari 441 kasus keracunan pangan nasional berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 638 korban rawat inap dan 12.755 korban rawat jalan.
Mengutip Tirto, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan 441 total kasus keracunan dan 48% di antaranya berasal dari program MBG. Dadan mengungkapkannya dalam rapat dengar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX.
“Secara umum total kejadian di Indonesia itu sampai hari ini itu ada 441 total kejadian, di mana MBG menyumbang 211 kejadian atau sekitar kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (12/11/2025).
BGN telah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyediakan alat sterilisasi untuk mencegah kenaikan jumlah kasus keracunan. Melansir Detik, Dadan memerintahkan SPPG untuk mensterilkan tempat penyajian makanan.
“Setiap SPPG sekarang diminta menggunakan sterilisasi food tray, terutama yang berbahan seperti lemari dan memiliki uap panas yang bisa sampai 120 derajat sehingga food tray bisa cepat dikeringkan, dan juga steril,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi IX DPR, pada Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa 1.619 SPPG telah memiliki sertifikat serta peralatan yang higienis. BGN terus memperketat penerapan standar kebersihan.
“Dan terakhir kami sampaikan bahwa sertifikat layak higienis dan sanitasi sedang terus diterapkan sampai pagi ini sudah ada laporan 1.619 SPPG yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” jelasnya.
Dadan menjelaskan sebelumnya satu SPPG melayani hingga 4.000 orang, tetapi BGN membatasi jumlah tersebut menjadi 2.500 orang, mencakup 2.000 anak sekolah dan 500 ibu hamil. Meski demikian, SPPG yang memiliki juru masak profesional dapat melayani hingga 3.000 orang.
“Tetapi bagi yang sudah melaksanakan dan melayani 4000 jika belum ada SPPG yang bisa ambil alih. Sisanya yang sudah menerima manfaat tetap harus melayani sampai kemudian terbentuk SPPG baru di dekatnya,” jelasnya.
Mengutip Detik, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang akan mempertegas aturan terhadap kasus keracunan MBG. BGN menegaskan akan menutup secara permanen SPPG atau dapur MBG yang terbukti mengalami kasus keracunan berulang.
“Betul (BGN akan menutup permanen SPPG jika terjadi keracunan),” tegasnya, pada Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan adanya kesalahan tata kelola di SPPG. BGN dapat memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran teknis.
“Ya kan mereka ditutup karena terjadi keracunan. Nah, setelah dicek, ternyata ada tata kelola yang salah. Nah, kalau terjadi lagi, berarti mereka melanggar tata kelola, misalnya soal waktu memasak, bahan baku, dan lain-lain,” jelasnya.
Kelalaian dalam sistem operasional menyebabkan sebagian besar kasus keracunan pangan nasional. BGN menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
