Turki Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu atas Genosida di Palestina
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025

menalar.id – Pemerintah Turki resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Selain Netanyahu, sejumlah pejabat tinggi Israel lainnya turut diperintahkan atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Kejaksaan Agung Istanbul menerbitkan surat perintah untuk 37 orang, pada Jumat (7/11/2025). Adapun pejabat tersebut Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, serta Panglima Militer Eyal Zamir.
“Berdasarkan bukti yang terkumpul, pejabat Negara Israel dinilai memiliki tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis yang tergolong sebagai ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ di Gaza, serta atas serangan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF),” demikian bunyi pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul, dikutip dari Anadolu Agency.
Netanyahu dan pejabat lainnya didakwa melanggar Pasal 77 KUHP Turki tentang kejahatan kemanusiaan serta Pasal 76 yang mengatur tindak pidana genosida. Meski demikian, Kejaksaan menyebut surat perintah itu tidak dapat dieksekusi karena para tersangka berada di luar wilayah Turki.
Surat penangkapan tersebut terbit atas dasar penyelidikan kejaksaan yang menilai adanya pola genosida dan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis di Gaza. Hal ini mengakibatkan ribuan korban jiwa, puluhan ribu luka-luka, serta hancurnya permukiman sipil.
Kejaksaan juga menyoroti sejumlah insiden, termasuk penembakan terhadap Hind Rajab yang ditembaki hingga 335 peluru, pada (29/1/2024). Lalu, serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada (17/9/2025) yang menewaskan sekitar 500 orang, penghancuran peralatan medis pada (29/2/2025), dan pemboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada (21/3/2025).
Selain menghantam fasilitas kesehatan, pasukan Israel juga disebut menutup akses bantuan kemanusiaan ke Gaza. Menyebabkan krisis yang semakin parah. Kondisi ini mendorong aktivis kemanusiaan dari Global Sumud Flotilla (GSF) berlayar ke Gaza untuk menembus blokade Israel dan menyalurkan bantuan.
Namun, kapal mereka diserang di perairan internasional oleh pasukan Israel. Beberapa aktivis, termasuk warga Turki ditangkap dan dipulangkan ke negara asal. Setelah menjalani pemeriksaan medis dan psikologis, hasilnya diserahkan ke kejaksaan sebagai bagian dari bukti penyelidikan.
Pemerintah Turki juga membuka penyidikan atas dugaan penyiksaan, perampasan kebebasan, perusakan properti, dan pembajakan, merujuk pada pasal 12 dan 13 KUHP Turki, pasal 15 KUHAP, serta ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Menanggapi langkah Turki tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa’ar menuding sistem peradilan Turki di bawah Presiden Recep Tayyip Erdogan sudah lama dijadikan alat politik.
“Di bawah Erdogan, pengadilan telah berubah menjadi sarana untuk membungkam lawan politik dan menahan jurnalis, hakim, serta wali kota,” ujarnya, dikutip CNN.
Serangan Israel ke Gaza sendiri dimulai pada Oktober 2023 setelah serangan Hamas yang menewaskan 1.139 orang di Israel. Sebagai balasan, agresi militer Israel telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina dan membuat jutaan lainnya mengungsi.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
