Badai Kritik Hantam Istana soal Pencabutan ID Reporter CNN Indonesia
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Ming, 28 Sep 2025

menalar.id – Sejumlah organisasi pers melayangkan kritik tajam terhadap langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden usai mencabut kartu identitas (ID) Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia, pada Sabtu (27/9/2025).
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu tersebut yang dilakukan kepada Diana. Menurut IJTI, pertanyaan Diana terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) masih sesuai etika profesi dan relevan dengan kepentingan publik.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan jawaban informatif mengenai MBG yang semestinya diketahui masyarakat.
“IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9).
Melanggar UU Pers
IJTI juga menyinggung Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”.
“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Herik.
Kritik serupa datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Ketua Umum PWI Akhmad Munir, menilai pencabutan kartu tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan amanat konstitusi dan UU Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujarnya.
Munir menambahkan, alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dijadikan dasar untuk mencabut kartu liputan karena justru menghalangi kerja jurnalistik sekaligus membatasi hak publik. Ia mendorong BPMI Istana untuk memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.
Para Ahli Merespons
Forum Pemred juga menyayangkan peristiwa ini.
“Negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia termasuk di lingkungan Istana Kepresidenan,” tekan Ketua Forum Pemred Retno Pinasti.
Forum Pemred turut mendukung langkah CNN Indonesia yang meminta penjelasan BPMI terkait pencabutan kartu Diana.
“Forum Pemred selalu mendukung upaya perbaikan kualitas jurnalistik termasuk keberlanjutan media dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan seraya memastikan kemerdekaan pers terus terjaga,” ujarnya.
Tindakan BPMI juga menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Ketua AJI JakartaIrsyan Hasyim, mengatakan praktik penghalangan kerja jurnalis hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
“Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia,” kata Irsyan.
Direktur LBH Pers Mustafa Layong, turut menegaskan bahwa Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan demokrasi.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) ikut mengecam pencabutan kartu Diana. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, menilai langkah BPMI Istana sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.
“Ini bukan sekadar insiden, ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Kami mengecam tindak arogansi Biro Pers Istana ke rekan kami sesama Jurnalis,” ujarnya.
Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono pun menambahkan apabila tugas jurnalis bukan untuk menyenangkan hati penguasa, tapi untuk mengawal kepentingan publik dan menjaga demokrasi. Sehingga hal tersebut tidak seharusnya dilakukan.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari, mengonfirmasi langsung pencabutan itu.
“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi enggan menanggapi persoalan pencabutan kartu tersebut.
“Kita fokus yang penting beres MBG dulu ya, jangan sampai ada kejadian lagi,” ujarnya saat ditemui usai konferensi pers soal MBG di Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
