KBRI Bantah Isu Jepang Larang Masuk WNI Tahun 2026
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025

menalar.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar. Isu tersebut menyebut bahwa Jepang akan menghentikan penerimaan warga negara Indonesia (WNI) mulai tahun 2026.
KBRI menegaskan bahwa kabar itu tidak benar. Hubungan Indonesia dan Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun dinilai sangat baik.
“Di tengah hubungan positif tersebut, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang,” tulis KBRI Tokyo, pada Selasa (15/7).
Pihak KBRI menyebut pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal itu. Isu tersebut juga tidak pernah dibahas secara resmi antara kedua negara.
KBRI Imbau WNI Jaga Nama Baik
KBRI menekankan pentingnya menjaga hubungan baik Indonesia dan Jepang. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat kedua negara.
WNI di Jepang diimbau untuk terus bekerja, belajar, dan berkarya sesuai bidangnya. Mereka juga diminta menjaga kerukunan, membina hubungan baik dengan warga Jepang, serta aktif mengenalkan budaya Indonesia.
Dalam menjalankan aktivitas, WNI diminta tetap mematuhi hukum, norma, dan etika yang berlaku di Jepang. Pelanggaran hukum akan ditangani langsung oleh aparat Jepang, yang punya kewenangan penuh atas warga asing.
KBRI Tokyo dan KJRI Osaka juga mengajak semua pihak menjaga nama baik Indonesia. WNI diminta menciptakan suasana kondusif dan menjaga persatuan antar sesama di Jepang.
Per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang tercatat mencapai 199.824 orang. Angka ini naik lebih dari 15 persen dibanding enam bulan sebelumnya.
Sebagian besar WNI di Jepang adalah pekerja di berbagai sektor. Selain itu, sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa sedang menempuh pendidikan di berbagai lembaga di Jepang.
Isu larangan ini mencuat setelah video seorang YouTuber asal Indonesia di Jepang viral. Ia menyebut ada kekhawatiran dari pihak Jepang terhadap perilaku sebagian WNI.
Kelompok bela diri Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) disebut pernah membuat keonaran. Mereka diketahui berkumpul di stasiun dan membentangkan spanduk sambil membawa atribut.
Beberapa WNI juga pernah terlibat kasus kriminal seperti pencurian, pembegalan, hingga perampokan. Jika kasus serupa terus terjadi, Indonesia bisa masuk daftar negara yang dibatasi akses masuknya ke Jepang.
Namun, hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah Jepang soal hal itu.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.