KKP Selidiki Dugaan Penguasaan Pulau Kecil oleh Warga Negara Asing
- account_circle Sayida
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025

menalar.id,. – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya akan menyelidiki laporan mengenai penguasaan pulau-pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat oleh warga negara asing. Pernyataan ini menanggapi temuan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang sebelumnya mengungkap indikasi penguasaan asing atas sejumlah pulau di dua provinsi tersebut.
“Terhadap pulau di wilayah tersebut, tentu kami akan dalami pasti,” tegas Trenggono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Trenggono menegaskan KKP tidak akan mengizinkan pembangunan properti di pulau kecil yang masuk kawasan konservasi. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan dan pembongkaran jika menemukan pelanggaran.
Menteri menjelaskan, kewenangan KKP dalam pengelolaan pulau kecil terbatas pada wilayah 100 km hingga 2.000 km persegi.
“Jadi, baru belakangan kan kami punya hak untuk di ukuran 100 km sampai 2.000 km persegi. Di atasnya itu bukan wewenangnya di kami,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengungkapkan inisiatif kementerian untuk menerbitkan sertifikasi kepemilikan pulau kecil. Langkah ini bertujuan memastikan pulau-pulau tersebut tetap menjadi aset pemerintah yang dapat dikelola melalui skema kerja sama.
“Saat ini, untuk pulau-pulau kecil, khususnya pulau-pulau kecil terluar, KKP sedang menginisiasi untuk mensertifikasi sehingga kepemilikan lahan itu bisa dimiliki oleh pemerintah, yang kemudian bisa dikerjasamakan,” papar Kartika.
Ia menekankan prinsip tidak boleh ada kepemilikan pulau oleh warga asing.
“Pada prinsipnya, sesuai dengan regulasi, sebetulnya kan tidak bisa dimiliki. Tentunya yang paling besar atau paling tinggi yang diberikan itu adalah berkenaan dengan hak usaha atau hak guna penggunaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid mengungkap temuan pulau-pulau di NTB dan Bali yang diduga dikuasai warga asing.
“Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana… tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing,” kata Nusron dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (1/7/2025).
Nusron menyebutkan di pulau-pulau tersebut telah berdiri rumah dan resort atas nama warga asing, meski belum bisa memastikan status hukum penguasaannya. Pemerintah saat ini masih melakukan pengecekan terhadap legal standing kepemilikan pulau-pulau yang dimaksud.
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum