Selasa, 16 Des 2025

Kasus Hasto, Ahli Pidana Soroti Tahap Penyelidikan

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Jum, 20 Jun 2025

menalar.id- Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan bahwa dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum belum dapat melakukan upaya paksa.

Chairul Huda menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

“Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan,” ucap Chairul dalam keterangan resmi.

Menurut Chairul Huda, tidak masuk akal jika ada yang mencoba menghalangi penyelidikan, karena pada tahap itu belum ditemukan dugaan tindak pidana yang jelas.

Secara umum, penyelidikan adalah rangkaian langkah awal yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa bisa diduga sebagai tindak pidana.

“Jadi, tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa,” kata Chairul.

“Jadi, bagaimana menghalang-halangi sesuatu panggilan atau undangan yang tidak memaksa sifatnya. Kalau ada yang berpendapat bahwa delik ini juga diterapkan untuk menghalang-halangi penyelidikan, menurut saya pikirannya tidak logis karena tidak ada upaya paksa di dalam penyelidikan,” ucapnya lagi.

Selain Chairul Huda, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga mendatangkan teman kuliahnya saat pendidikan S3, yaitu Cecep Hidayat.

Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia diduga ikut mengeluarkan uang suap sebesar Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto berusaha menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti, termasuk handphone, dan menyuruh Harun Masiku melarikan diri. Hingga kini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

Beberapa saksi sudah diperiksa dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto. Antara lain, yaitu Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Selain saksi, beberapa ahli juga sudah memberikan keterangan di persidangan. Mereka termasuk Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang.

 

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • mbg

    Polemik Insentif Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Aturan soal insentif bagi guru penanggung jawab program makan bergizi gratis (MBG) menimbulkan perbedaan pandangan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). BGN: Aturan Sudah Final Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan aturan pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG sudah ditetapkan. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025. “Sudah, […]

  • Runner dan Pecinta Musik Siap-Siap

    Pertamina Eco RunFest 2025 Hadir Kembali! Runner dan Pecinta Musik Siap-Siap

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – PT Pertamina (Persero) kembali menggelar Pertamina Eco RunFest 2025, pada (23/11/2025) di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta. Ajang tahunan ini telah berlangsung sejak 2013, dan tahun ini menjadi penyelenggaraan yang ke-12. Adapun tema yang diangkat, yakni Energizing The Unity, Pertamina ingin menegaskan pentingnya kolaborasi, semangat gotong royong, dan persatuan dalam mewujudkan […]

  • IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    IHSG Terjun Bebas, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (trading halt) pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). BEI mengambil langkah ini setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5 persen. “Kami melakukan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan […]

  • Verrel Bramasya Kritik Program Militer Dedi Mulyadi

    Verrel Bramasta Tolak Program Militer Dedi Mulyadi: Anak Butuh Konselor

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Anggota Komisi X DPR RI sekaligus mantan Aktris, Verrel Bramasta, menyampaikan kritik terhadap kebijakan Gubernur Jawa, Barat Dedi Mulyadi terkait mengirim pelajar nakal ke barak militer. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam unggahan video melalui akun TikTok resmi Partai Amanat Nasional (PAN), Sabtu (10/5/2025). Dalam videonya, Verrel menyatakan bahwa ia menghargai niat baik tersebut, […]

  • Kota Kapur Bangka Terancam Rusak, Hilangkan Mata Air Warga

    Kota Kapur Bangka Terancam Rusak, Hilangkan Mata Air Warga

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Bupati Bangka Fery Insani mengklaim kawasan Kota Kapur terancam hilang akibat penambangan bijih timah dan perkebunan kelapa sawit. Padahal situs tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi. “Jika ini tidak segera diatasi maka situs Kota Kapur ini hilang dan tinggal cerita saja,” ucap Fery Insani di Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025) melansir Antara. Fery menuturkan pemerintah […]

  • Ira Puspadewi Resmi Bebas Dari Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Ira Puspadewi Resmi Bebas Dari Vonis 4,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas dari ruang tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (28/11/2025). Ira bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Tim kuasa hukum dan keluarganya menyambut kebebasan Ira di rutan KPK. Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi bersama […]

expand_less