Breaking News

MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan MK untuk menjelaskan maksud dari orang lain pada Pasal 27A UU ITE.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan dari perlindungan pasal pencemaran nama baik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” katanya dalam amar putusannya.

Implikasi putusan ini signifikan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kinerja institusi tertentu kini tidak dapat lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Hakim Arief Hidayat menegaskan dengan adanya pembatasan dalam hak atas kebebasan berpendapar atau ekspresi akan menimbulkan penyalahgunaan

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

MK menyelaraskan putusan ini dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, sekaligus menegaskan bahwa kritik konstruktif terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta tetap berlaku untuk kasus pencemaran nama baik terhadap individu.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam membatasi penyalahgunaan pasal karet UU ITE yang selama ini sering digunakan untuk membungkam kritik. Aktivis dan masyarakat kini memiliki perlindungan hukum lebih kuat ketika menyampaikan pendapat terkait isu-isu publik, selama tidak menyerang kehormatan individu tertentu.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK

    KPK Ciduk 6 Anggota DPRD dan Pejabat OKU dalam OTT Kasus Korupsi

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Keenam tersangka tersebut meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU. Selain itu, […]

  • mereshuffle

    Reshuffle Lagi, Erick Thohir Hingga Djamari Chaniago Dilantik Prabowo Hari Ini

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, pada Rabu (17/9/2025) siang pukul 14.00 WIB ini. Sekitar dua kementerian yang mendapat menteri baru. Prabowo resmi melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Prabowo memimpin […]

  • MBG

    Kadisdik: Ada Cacing Tanah di MBG SMAN 6 Medan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warganet kembali dihebohkan dengan video yang menampilkan cacing tanah di dalam lauk Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 6 Medan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Alexander Sinulingga mengungkapkan makanan tersebut belum sempat dimakan siswa dan hanya ada di satu nampan saja. “Cuma satu saja, belum (sempat di makan),” tutur Alexander Sinulingga, Jumat […]

  • Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    Prabowo Beri Peringatan Keras ke Kabinet: Kerja Cepat atau Tinggalkan

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Presiden Prabowo Subianto memberikan teguran keras kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk bekerja dengan tempo cepat. Kepala Negara itu bahkan tak segan mengancam akan meninggalkan menteri yang dinilai lamban dalam menjalankan tugas. Prabowo menyampaikan peringatan ini saat menghadiri peletakan batu pertama proyek Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Kawasan Artha […]

  • Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    Pembebasan Bersyarat Setnov dari Kasus Korupsi E-KTP, Kini Digugat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari tahanan dari kasus korupsi E-KTP. Namun, kini kembali digugat. Pembebasan bersyarat tersebut kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, pada Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya pun sudah digelar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk […]

  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan menyelenggarakan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Kamis (10/7/2025). Mengutip Tempo, MK menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan beban berlebih bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum […]

expand_less