Breaking News

MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan MK untuk menjelaskan maksud dari orang lain pada Pasal 27A UU ITE.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan dari perlindungan pasal pencemaran nama baik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” katanya dalam amar putusannya.

Implikasi putusan ini signifikan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kinerja institusi tertentu kini tidak dapat lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Hakim Arief Hidayat menegaskan dengan adanya pembatasan dalam hak atas kebebasan berpendapar atau ekspresi akan menimbulkan penyalahgunaan

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

MK menyelaraskan putusan ini dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, sekaligus menegaskan bahwa kritik konstruktif terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta tetap berlaku untuk kasus pencemaran nama baik terhadap individu.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam membatasi penyalahgunaan pasal karet UU ITE yang selama ini sering digunakan untuk membungkam kritik. Aktivis dan masyarakat kini memiliki perlindungan hukum lebih kuat ketika menyampaikan pendapat terkait isu-isu publik, selama tidak menyerang kehormatan individu tertentu.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Affan Kurniawan

    Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Tewasnya Affan Kurniawan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). “Juga ada peristiwa petugas telah menabrak seorang pengemudi ojol yang mengakibatkan pengemudi ojol tersebut almarhum Affan Kurniawan tadi malam meninggal dunia,” kata Prabowo dalam keterangan […]

  • CNN

    Badai Kritik Hantam Istana soal Pencabutan ID Reporter CNN Indonesia

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sejumlah organisasi pers melayangkan kritik tajam terhadap langkah Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden usai mencabut kartu identitas (ID) Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia, pada Sabtu (27/9/2025). Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu tersebut yang dilakukan kepada Diana. Menurut IJTI, pertanyaan Diana terkait Program […]

  • PN

    Ricuh! Polisi dan Pendukung Khariq Anhar Cekcok Saat Sidang Praperadilan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Sidang praperadilan kembali digelar atas aktivis sekaligus mahasiswa Khariq Anhar, Senin (27/10/2025). Namun, malah terjadi bentrokan antara aktivis dengan kepolisian, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan. Seorang anggota kepolisian sempat terlibat adu mulut dengan pengunjung sidang yang menyuarakan dukungan bagi Khariq. Insiden bermula ketika hakim tunggal Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak dua gugatan praperadilan […]

  • Ribuan Warga AS Protes Gegara Deportasi Massal ke Imigran

    Ribuan Warga AS Protes Gegara Deportasi Massal ke Imigran

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Amerika Serikat kini dilanda ribuan demonstran pada lebih 1.600 lokasi di seluruh negeri, Kamis (17/7/2025). Aksi tersebut didasari oleh kebijakan kontroversial Presiden AS Donald Trump yang mendeportasi massal imigran dan memotong bantuan sosial bagi kaum kurang mampu, melansir dari CNN. Demikian, para demonstran memenuhi jalanan, gedung pengadilan, serta ruang-ruang publik lain. Protes disebut […]

  • Pagar Laut Tangerang Kini Semakin Berdiri Kokoh

    Pagar Laut Tangerang Kini Semakin Berdiri Kokoh

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Pagar laut di perairan Utara tepatnya Desa Kohod, Pakuhaji Kabupaten Tangerang masih berdiri kokoh. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kini di sekitar konstruksi cerucuk bambu tersebut diduga ada kegiatan penyedotan pasir laut. “Ini untuk pondasi. Apa ya, istilahnya tahap awal reklamasi,” kata S, warga nelayan kepada wartawan, Minggu (16/3/2025). Menurut kesaksian warga nelayan Kampung Alar […]

  • Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

    Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur Sulsel ke Luar Negeri

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menolak permohonan eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin untuk pergi ke luar negeri, Pada Selasa (30/12/2025). Bahtiar terkena dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Kejati Sulsel mencegah Bahtiar yanb menjabat sebagai Direktur Jenderal […]

expand_less