Selasa, 16 Des 2025

MK Batasi Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Perseorangan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Ming, 11 Mei 2025

menalar.id,. – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Putusan ini muncul dari pengujian Pasal 27A UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan setelah ia diadili karena mengkritik kondisi tambak di Karimunjawa.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan pertimbangan MK untuk menjelaskan maksud dari orang lain pada Pasal 27A UU ITE.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan ini secara tegas mengecualikan lembaga pemerintah, kelompok dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan dari perlindungan pasal pencemaran nama baik. Ketua MK Suhartoyo menyatakan

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” katanya dalam amar putusannya.

Implikasi putusan ini signifikan bagi kebebasan berekspresi di Indonesia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau kinerja institusi tertentu kini tidak dapat lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Hakim Arief Hidayat menegaskan dengan adanya pembatasan dalam hak atas kebebasan berpendapar atau ekspresi akan menimbulkan penyalahgunaan

“Terbelenggunya hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

MK menyelaraskan putusan ini dengan Pasal 433 ayat (1) KUHP 2023 yang akan berlaku pada 2026, sekaligus menegaskan bahwa kritik konstruktif terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Meski demikian, ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta tetap berlaku untuk kasus pencemaran nama baik terhadap individu.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam membatasi penyalahgunaan pasal karet UU ITE yang selama ini sering digunakan untuk membungkam kritik. Aktivis dan masyarakat kini memiliki perlindungan hukum lebih kuat ketika menyampaikan pendapat terkait isu-isu publik, selama tidak menyerang kehormatan individu tertentu.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, DPR kritik Program

    Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, DPR kritik Program

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan rencananya untuk menyerahkan anak-anak yang dianggap “nakal” kepada institusi TNI dan Polri. Ia sampaikan wacana ini saat menghadiri perayaan HUT ke-26 Kota Depok di Jalan Margonda Raya, pada Jumat (25/4/2025). Pemerintah Province (Pemprov) Jawa Barat akan menerapkan program ini mulai 2 Mei 2025. Beberapa daerah dan kepala […]

  • PW IPM Banten: SPMB Banten 2025 Kacau, DISDIKBUD harus Transparan dan Evaluasi Menyeluruh!

    PW IPM Banten: SPMB Banten 2025 Kacau, DISDIKBUD harus Transparan dan Evaluasi Menyeluruh!

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id., — Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Provinsi Banten melalui Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2025 yang sarat dengan kekacauan. Sistem yang seharusnya menjadi jalan masuk bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan secara adil dan merata justru diwarnai dengan ketidakpastian, […]

  • Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang

    Ajudan Kapolri Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis di Semarang

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat mendampingi inspeksi arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025). Kronologi Kekerasan Kejadian ini bermula ketika para jurnalis meliput aktivitas Kapolri menyapa calon penumpang kereta api. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, melaporkan bahwa ajudan mendorong jurnalis. […]

  • Warga Meriahkan HUT ke-498 Jakarta di Kota Tua

    Warga Meriahkan HUT ke-498 Jakarta di Kota Tua

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Suasana meriah dan penuh semangat terasa di kawasan Kota Tua Jakarta, saat ribuan warga berkumpul merayakan HUT ke-498 Kota Jakarta, Sabtu (21/6/2025). Acara ini digelar oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan mengusung tema ‘One City, Many Worlds’. Lewat tema ini, Disparekraf ingin menggambarkan ragam wajah Jakarta sebagai kota urban yang […]

  • nadiem

    Tok! Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. “Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam […]

  • pernas

    Pernas VIII Fokusmaker Resmi Ditutup: Abrory Ben Barka Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025–2030

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perhelatan Pertemuan Nasional (Pernas) VIII Fokusmaker telah resmi ditutup, pada Sabtu malam (2/8/2025). Hal ini menandai berakhirnya forum konsolidasi kader nasional yang berlangsung penuh dinamika dan semangat kebersamaan. Pernas kali ini menjadi momentum penting dalam regenerasi kepemimpinan organisasi, serta penegasan kembali arah gerakan Fokusmaker sebagai wadah kaderisasi strategis bagi aktivis muda Indonesia. Dalam […]

expand_less