Tok! Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 5 jam yang lalu

menalar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ungkap Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pagi hari di tanggal yang sama, Nadiem sempat hadir untuk memenuhi panggilan ketiga kalinya dari kejagung. Ia saat itu mengenakan kemeja hijau dan membawa tas hitam, Nadiem pun didamping kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya, Nadiem dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni Senin (23/6) dan Selasa (15/7). Dalam penyidikan, Kejagung mengusut keuntungan yang diterima Nadiem dari pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun untuk sekolah, khususnya di wilayah 3T.
Program ini dinilai bermasalah karena keterbatasan akses internet di daerah sasaran serta kelemahan perangkat. Kemudian, Kejagung juga menetapkan empat anak buah Nadiem yang turut terlibat dan lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun keempat anak buah tersebut:
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah
- Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih
- Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan, dan
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Atas perbuatan tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 trilliun. Lantas, Nadiem di dakwa atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 13 nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.
Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan Kejagung akan menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” kata Nurcahyo.
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.