Maxim Indonesia Desak Kemenhub Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojol
- account_circle Sayida
- calendar_month Kam, 3 Jul 2025

menalar.id,. – Maxim Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji kembali rencana penyesuaian tarif berbasis zonasi untuk layanan ojek dan taksi online. Perusahaan ride-hailing ini menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu ekosistem transportasi daring dan memberatkan berbagai pihak terkait.
Government Relation Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf menyatakan masyarakat sebagai pengguna jasa akan menjadi pihak yang paling terdampak. Khususnya bagi mereka yang mengandalkan transportasi online untuk mobilitas harian sekaligus menunjang pekerjaan dan usaha.
“Kenaikan tarif akan membuat masyarakat mengurangi pemesanan perjalanan dan membuat beberapa pengguna cenderung tidak memesan layanan e-hailing untuk jarak dekat. Waktu penjemputan dan proporsi pesanan yang dibatalkan juga akan meningkat,” jelas Rafi dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, penurunan jumlah order dan meningkatnya pembatalan pesanan akan langsung memengaruhi pendapatan mitra pengemudi. Padahal, saat ini banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupannya sebagai driver berbagai platform ride-hailing.
Rafi mengungkapkan, pengalaman kenaikan tarif serupa pernah terjadi di Kalimantan Timur pada 2024. Kebijakan waktu itu memicu peningkatan angka pembatalan order oleh pengemudi hingga 37 persen.
“Saat ini, banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka sebagai mitra pengemudi dan dengan berkurangnya orderan akibat kenaikan harga transportasi online akan membuat mereka kehilangan sumber penghasilan,” tambahnya.
Maxim juga mencatat dampak serupa ketika Pemda Sulawesi Selatan menerapkan kenaikan tarif ojol pada 2022. Kebijakan itu memaksa perusahaan menaikkan tarif di Makassar dan Palopo hingga 65 persen, yang berujung pada penurunan permintaan layanan sebesar 50 persen dalam dua minggu pertama.
“Dalam rencana pembuatan keputusan mengenai penetapan tarif transportasi daring, Pemerintah harus turut memperhatikan dampaknya terhadap ekosistem digital yang saat ini tengah berkembang,” tegas Rafi.
Ia memperingatkan, ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran akibat kenaikan tarif bisa mengancam keberlangsungan operasional perusahaan penyedia layanan.
“Oleh karena itu, kami mendorong Kemenhub mengkaji ulang rencana ini dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumen, kelangsungan hidup mitra pengemudi, serta kondisi ekonomi yang belum pulih,” tutup Rafi.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan rencana kenaikan tarif ojol 8-15 persen berdasarkan zonasi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR. Meski masih dalam tahap finalisasi, kebijakan ini disebut telah mendapat persetujuan dari berbagai perusahaan aplikator.
“Kami sudah melakukan kajian final sesuai zona yang ditentukan,” jelas Aan dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Penulis Sayida
Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum
