Cak Imin: Pilkada Sebaiknya Lewat DPRD atau Penunjukan Pusat
- account_circle Nisrina
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

menalar.id- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, menyampaikan usulan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung. Menurutnya, sistem yang ada sekarang perlu dievaluasi total. Ia mengusulkan kepala daerah bisa saja ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD di masing-masing daerah.
“Saatnya pemilihan kepala daerah dilakukan evaluasi total, manfaat dan mudaratnya,” ujar Cak Imin dalam peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di JICC, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” lanjutnya.
Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terlihat bertepuk tangan setelah Cak Imin menyampaikan gagasannya.
Cak Imin menjelaskan, banyak kepala daerah dari PKB yang merasa proses politik terlalu panjang dan menghambat jalannya pemerintahan di daerah. Ia pun menyebut perlunya penyempurnaan tata kelola politik nasional agar pembangunan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.
“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tetapi PKB bertekad, tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” kata Cak Imin
Respons DPR:
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menyebut usulan tersebut masih bisa dibicarakan. Menurutnya, selama masih dalam jalur konstitusi, diskusi semacam ini sangat mungkin dilakukan.
“Diskusi itu bisa kita terima, karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilu,” kata Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, pemilu diatur lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif. Tapi untuk kepala daerah, konstitusi hanya menyebut mereka dipilih secara demokratis, tanpa menyebut secara langsung harus melalui pemilu langsung.
“Tidak ada klausul terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan terkait pemilihan kepala daerah diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 konstitusi kita yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis,” jelasnya.
Menurutnya, kata “demokratis” ini bisa dimaknai melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung, seperti lewat DPRD.
“Tentu setiap opsi ada kelebihan dan kekurangan. Semua sistem di dunia ini tidak ada yang sempurna,” ujarnya.
Rifqinizamy menegaskan, setiap usulan akan ditampung dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU pemilu dan pilkada ke depan.
“Semua opsi akan menjadi masukan dalam daftar inventarisasi masalah revisi undang-undang pemilu ke depan,” tutupnya.
- Penulis: Nisrina