Breaking News

MK Tolak UU MD3 Tentang Rakyat Bisa Hentikan DPR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

menalar.id,. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (UU MD3), pada Kamis (27/11/2025). UU MD3 memungkinkan rakyat bisa menghentikan anggota DPR.

Mengutip Detik, Majelis Hakim MK menyampaikan putusan perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025 tentang UU MD3. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut, MK menilai mekanisme recall terhadap anggota DPR maupun DPRD harus berjalan sejalan dengan peran partai politik dalam sistem demokrasi perwakilan. MK menegaskan partai politik wajib melaksanakan konsekuensi logis dari mekanisme tersebut.

“Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” kata MK.

Melansir Kompas, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut membuat partai politik harus menjalankan mekanisme recall sebagai bagian dari praktik demokrasi perwakilan.

“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” jelasnya.

Pemohon meminta MK memberikan hak yang sama untuk mengusulkan dan menghentikan anggota DPR seperti partai politik. Namun, MK menilai bahwa permohonan tersebut secara tidak langsung melakukan pemilihan umum ulang yang mengakibatkan ketidakpastian hukum.

MK menilai proses pemungutan suara tidak memungkinkan identifikasi pemilih yang memilih anggota parlemen yang bermasalah. MK juga menjelaskan bahwa jika masyarakat menilai seorang anggota parlemen tidak layak, mereka dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik yang mengusungnya.

Guntur menjelaskan bahwa pemilih yang menilai seorang anggota DPR atau DPRD tidak layak menjabat dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik pengusung. Ia juga menegaskan bahwa pemilih berhak meminta partai politik melakukan recall terhadap anggota yang dimaksud.

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” jelasnya.

MK menegaskan tetap mempertahankan pendiriannya karena tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya terkait norma yang sama. MK kembali menilai bahwa dalil para pemohon belum memberikan dasar yang cukup untuk mengubah pertimbangan hukum yang ada.

lima mahasiswa mengajukan perkara ini dan menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang memberi kewenangan recall kepada partai politik. Mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar juga memberi hak kepada konstituen untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ambisi Cepat yang Terjebak Utang, Harapan Hingga Sorotan Proyek Whoosh

    Ambisi Cepat yang Terjebak Utang, Harapan Hingga Sorotan Proyek Whoosh

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh lahir dari ambisi besar pemerintah Indonesia untuk mempercepat hubungan antar kota utama di Jawa. Mantan Presiden Joko Widodo meresmikan operasionalnya, pada Senin (2/10/2023), menjanjikan perjalanan 40 menit antara dua kota yang sebelumnya memakan waktu tiga jam menggunakan kereta api. Berdasarkan AP News, konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia […]

  • Mentan Ungkap Manipulasi Data Beras di Pasar Induk

    Mentan Ungkap Manipulasi Data Beras di Pasar Induk

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik manipulasi data beras yang terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta. Pernyataan ini muncul setelah Satgas Pangan Mabes Polri menemukan indikasi kuat adanya rekayasa data stok beras yang merugikan baik petani maupun konsumen. Amran menyampaikan komitmennya dalam mengawal keadilan distribusi pangan […]

  • DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

    DJP Bantah Isu Akan Pajaki Amplop Kondangan

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah keras isu rencana pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diterima secara tunai maupun melalui transfer digital. Bantahan ini muncul menanggapi pernyataan anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli Harbani menjelaskan bahwa […]

  • BEM SI Kecam Penangkapan Mahasiswa ITB Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi

    BEM SI Kecam Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Aliansi mahasiswa di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap tegas menentang penangkapan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh kepolisian. Koordinator Pusat BEM SI Herianto menilai tindakan ini sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. “Kami memandang bahwa segala bentuk represif terhadap mahasiswa telebih dalam konteks penyampaian aspirasi […]

  • Rekor Baru Emas Antam: Tanda Resesi Mendekat?

    Rekor Baru Emas Antam: Tanda Resesi Mendekat?

    • calendar_month Sel, 18 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Selasa (18/3), dengan harga Rp1,745 juta per gram. Harga ini mengalahkan rekor sebelumnya yang tercatat pada Jumat (13/3) di level Rp1,742 juta per gram. Sejak pekan lalu, harga emas Antam terus menunjukkan tren kenaikan. Pada Senin (10/3), […]

  • Badan Gizi Nasional (BGN) menyalurkan 1.591 paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

    BGN Salurkan MBG untuk Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Gizi Nasional (BGN) menyalurkan 1.591 paket Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk warga terdampak banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Adapun bantuan tersebut dikirim ke tiga wilayah yang paling terdampak, yaitu Batu Horing, Batu Hua, dan Kecamatan Sipirok sejak, Rabu (26/11/2025) . Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aek Pining di Kecamatan batang […]

expand_less