Breaking News

Perdana! Pembelot Korut Gugat Kim Jong Un Atas Kekerasan Seksual

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025

menalar.id – Pembelot dari Korea Utara (Korut) Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara.

Choi awalnya melarikan diri ke Tiongkok pada 1997, namun pada 2008 ia ditangkap dan dideportasi kembali ke Korut. Setelah itu, ia mengklaim menjadi korban penyiksaan dan kekerasan seksual dalam tahanan. Ia berhasil melarikan diri kembali pada 2012 dan kini tinggal di Korea Selatan (Korsel).

Gugatan yang diajukan, pada Jumat (11/7/2025), di Seoul ini merupakan tuntutan pidana pertama terhadap rezim Korut  oleh warga kelahiran negara tersebut. Hal itu disampaikan Pusat Basis Data Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB), sebuah organisasi HAM di Korsel.

Selain Kim Jong Un, Choi juga menuntut empat pejabat senior Korut lainnya. NKDB menyatakan akan membawa kasus ini ke forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai bentuk dorongan terhadap akuntabilitas global.

“Langkah kecil ini saya harap bisa menjadi pijakan awal dalam memulihkan kebebasan dan martabat manusia, agar tidak ada lagi rakyat Korea Utara yang harus mengalami penderitaan seperti saya,” tutur Choi melalui pernyataan tertulis yang dirilis NKDB.

Choi mengaku masih mengalami trauma berat akibat kejadian itu dan terus menjalani pengobatan hingga saat ini. Selama ini, berbagai organisasi HAM internasional telah mencatat pelanggaran serius di Korea Utara. Termasuk penyiksaan tahanan politik, kekerasan berbasis gender, dan diskriminasi sosial sistematis.

Direktur Eksekutif NKDB Hanna Song, menekankan bahwa nilai penting gugatan ini terletak pada keberaniannya membawa proses pidana dan perdata secara bersamaan. Berbeda dengan tuntutan sebelumnya yang hanya dalam ranah perdata.

Sebagai contoh, pada tahun 2023, pengadilan di Seoul memerintahkan pemerintah Korut untuk memberikan kompensasi sebesar 50 juta won atau sekitar Rp600 juta kepada tiga warga Korsel yang pernah menjadi korban kerja paksa setelah Perang Korea. Sementara pada 2024, pengadilan juga memerintahkan Pyongyang membayar masing-masing 100 juta won sekitar Rp1,2 miliar kepada lima pembelot keturunan Korea-Jepang yang dulunya direkrut melalui program repatriasi dari Jepang pada 1960–1980-an.

Program itu menjanjikan kehidupan sejahtera, namun mereka justru dipaksa bekerja di kondisi buruk. Sejauh ini, Korut belum memberikan tanggapan terhadap putusan-putusan hukum tersebut.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Rombak Kabinet: Sri Mulyani Diganti Hingga Ada Kementerian

    Prabowo Rombak Kabinet: Sri Mulyani Diganti Hingga Ada Kementerian

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik empat menteri baru serta satu wakil menteri dalam reshuffle kabinet jilid dua yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin sore (08/09/2025). Dalam perombakan ini, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Sementara itu, posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) yang sebelumnya dijabat […]

  • Pengadilan Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan Rico Sempurna

    Pengadilan Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Wartawan Rico Sempurna

    • calendar_month Jum, 28 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya pada Kamis (27/3/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata menyatakan pidana seumur hidup dan memerintahkan untuk tetap ditahan. […]

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau.

    Cek Sekarang! Ini 21 Perawatan yang Tak Bisa Pakai BPJS

    • calendar_month 8 jam yang lalu
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program nasional dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara dengan biaya terjangkau. Bahkan, negara menanggung iuran peserta tertentu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis. Program ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial […]

  • Bayang Jokowi Menguat di Kongres PSI Solo

    Bayang Jokowi Menguat di Kongres PSI Solo

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan menggelar kongres akhir pekan depan di Solo, Jawa Tengah. Salah satu agenda utamanya adalah pemilihan ketua umum baru. Lokasi kongres yang dipilih memunculkan spekulasi soal masih kuatnya pengaruh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap partai tersebut. Kongres bakal berlangsung di kampung halaman Jokowi, dan salah satu tempat yang digunakan […]

  • Irma Desak Sritex Bayar THR Karyawan Sebelum Lebaran

    Irma Desak Sritex Bayar THR Karyawan Sebelum Lebaran

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, mendesak PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Irma menegaskan bahwa Sritex harus membayar THR sebelum Lebaran tanpa menunggu proses lelang boedel atau aset milik perusahaan […]

  • Kaesang Siap Ajak Tokoh Besar Bergabung dengan PSI

    Kaesang Siap Ajak Tokoh Besar Bergabung dengan PSI

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kaesang Pangarep berniat mengajak tokoh besar untuk bergabung dengan PSI. Ia menyampaikan hal itu saat mendaftar kembali sebagai calon ketua umum PSI di Kantor DPP PSI, Sabtu (21/6/2025). “Itu salah satu janji politik saya, salah satu janji politik saya kepada kader-kader PSI yang nanti memilih saya sebagai ketua umum di periode berikutnya. Tokoh besar […]

expand_less