Selasa, 16 Des 2025

Perdana! Pembelot Korut Gugat Kim Jong Un Atas Kekerasan Seksual

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Jum, 11 Jul 2025

menalar.id – Pembelot dari Korea Utara (Korut) Choi Min-kyung resmi mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap Kim Jong Un. Gugatan tersebut berisi tuduhan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama masa penahanan di Korea Utara.

Choi awalnya melarikan diri ke Tiongkok pada 1997, namun pada 2008 ia ditangkap dan dideportasi kembali ke Korut. Setelah itu, ia mengklaim menjadi korban penyiksaan dan kekerasan seksual dalam tahanan. Ia berhasil melarikan diri kembali pada 2012 dan kini tinggal di Korea Selatan (Korsel).

Gugatan yang diajukan, pada Jumat (11/7/2025), di Seoul ini merupakan tuntutan pidana pertama terhadap rezim Korut  oleh warga kelahiran negara tersebut. Hal itu disampaikan Pusat Basis Data Hak Asasi Manusia Korea Utara (NKDB), sebuah organisasi HAM di Korsel.

Selain Kim Jong Un, Choi juga menuntut empat pejabat senior Korut lainnya. NKDB menyatakan akan membawa kasus ini ke forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai bentuk dorongan terhadap akuntabilitas global.

“Langkah kecil ini saya harap bisa menjadi pijakan awal dalam memulihkan kebebasan dan martabat manusia, agar tidak ada lagi rakyat Korea Utara yang harus mengalami penderitaan seperti saya,” tutur Choi melalui pernyataan tertulis yang dirilis NKDB.

Choi mengaku masih mengalami trauma berat akibat kejadian itu dan terus menjalani pengobatan hingga saat ini. Selama ini, berbagai organisasi HAM internasional telah mencatat pelanggaran serius di Korea Utara. Termasuk penyiksaan tahanan politik, kekerasan berbasis gender, dan diskriminasi sosial sistematis.

Direktur Eksekutif NKDB Hanna Song, menekankan bahwa nilai penting gugatan ini terletak pada keberaniannya membawa proses pidana dan perdata secara bersamaan. Berbeda dengan tuntutan sebelumnya yang hanya dalam ranah perdata.

Sebagai contoh, pada tahun 2023, pengadilan di Seoul memerintahkan pemerintah Korut untuk memberikan kompensasi sebesar 50 juta won atau sekitar Rp600 juta kepada tiga warga Korsel yang pernah menjadi korban kerja paksa setelah Perang Korea. Sementara pada 2024, pengadilan juga memerintahkan Pyongyang membayar masing-masing 100 juta won sekitar Rp1,2 miliar kepada lima pembelot keturunan Korea-Jepang yang dulunya direkrut melalui program repatriasi dari Jepang pada 1960–1980-an.

Program itu menjanjikan kehidupan sejahtera, namun mereka justru dipaksa bekerja di kondisi buruk. Sejauh ini, Korut belum memberikan tanggapan terhadap putusan-putusan hukum tersebut.

 

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    PDIP Soroti Kinerja Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Stunting dan Lapangan Kerja Jadi Catatan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan beberapa catatan untuk kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sebagai partai penyeimbang, PDIP berusaha memberi masukan dan kritik yang membangun untuk program-program pemerintah saat ini. “Dalam membuat kebijakan, pemerintah perlu mendengar harapan rakyat. Misalnya […]

  • 150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mencatat sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya kini masih menjalani proses hukum lanjutan, termasuk mengajukan upaya banding. “Baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding,” kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) […]

  • Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    Jokowi Pertimbangkan Maju sebagai Calon Ketum PSI, Buka Suara soal Kemungkinan Bersaing dengan Kaesang

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka suara mengenai kabar yang menyebut namanya masuk dalam bursa calon Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saat ditemui di Solo, Rabu (14/5/2025), Jokowi mengaku masih mempertimbangkan kemungkinan tersebut dengan matang. “Masih dalam kalkulasi. Jangan sampai kalau nanti misalnya saya ikut, saya kalah,” ujar Jokowi dengan senyum khasnya. Proses […]

  • purbaya

    Purbaya Digugat Kembali ke PTUN, Apa Alasannya?

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Keuangan Purbaya kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kali ini, Marina Shankar dan Sarodja yang melayangkan, pada Selasa (30/10/2025). Para penggugat  pun menunjuk Heri Suryadi sebagai kuasa hukum. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 329/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki tahap persidangan. Sebelumnya,  sidang pembacaan gugatan para Penggugat telah berlangsung, (29/10). Kemudian, […]

  • palestina

    RI Tolak Visa Atlet Israel di Kejuaraan Senam Artistik Dunia

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengeluarkan visa bagi seluruh atlet asal Israel untuk Kejuaraan Senam Artistik Dunia. Keputusan ini menuai dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menilai langkah tersebut tepat untuk menjaga ketenangan publik. Ketua DPP PKB Daniel Johan menyampaikan, apresiasi terhadap langkah pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan itu […]

  • Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    Guru Madin Didenda Rp25 Juta Usai Diduga Tampar Murid

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta usai diduga menampar muridnya. Peristiwa ini menuai sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar di Instagram, tampak seorang pria lanjut usia, diduga sebagai guru Madin, menandatangani selembar surat di atas meja. […]

expand_less