Breaking News

MK Terima 5 Gugatan Formil UU TNI: Sidang Legalitas Carry Over

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Sel, 1 Jul 2025

menalar.id – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Mohammad Novrizal, mengatakan DPR tidak memenuhi syarat carry over (pemindahan pembahasan) saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan. Ia sampaikan dalam kesaksian dari pihak pemohon dalam sidang pengujian formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“DPR tidak pernah mencantumkan dokumen tertulis yang menjelaskan dasar hukum penggunaan mekanisme carry over dalam pembahasan RUU TNI Perubahan,” ujar Novrizal.

Ia menjelaskan bahwa DPR seharusnya mengeluarkan surat keputusan resmi sebagai dasar legal pembentukan undang-undang secara carry over. Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) mengatur bahwa DPR hanya boleh memindahkan pembahasan RUU ke periode berikutnya jika memenuhi syarat tertentu.

Namun, menurut Novrizal DPR tidak menunjukkan bukti tertulis yang menyatakan bahwa RUU TNI Perubahan sah secara carry over, meskipun telah menyampaikan hal tersebut dalam sidang sebelumnya.

“DPR bahkan tidak memperbarui surat keputusan yang bisa membenarkan mekanisme carry over untuk RUU TNI Perubahan,” tambahnya.

Novrizal menegaskan Pasal 71A UU P3 mensyaratkan kesepakatan politik dan pembahasan DIM sebelum masa keanggotaan DPR berakhir. Ia menemukan DPR belum membahas DIM RUU TNI Perubahan sebelum periode 2024–2029.

“Kesimpulannya, DPR belum membahas DIM RUU TNI Perubahan di periode sebelumnya, sehingga RUU ini tidak memenuhi syarat carry over,” tegasnya.

Menurut Novrizal, DPR melanggar prosedur karena mengesahkan UU TNI pada 26 Maret 2025 tanpa memenuhi syarat. Dalam sidang, Hakim Arsul Sani menyoroti pernyataan Presiden soal kesepakatan menyerahkan pembahasan RUU TNI ke DPR periode 2024–2029.

Arsul mempertanyakan apakah kesepakatan tersebut sah secara hukum, meskipun UU P3 tidak mengatur secara spesifik mekanisme tersebut.

Ia bertanya, “Apakah hal yang tidak diatur secara spesifik dalam UU P3 otomatis menjadi tidak boleh dilakukan? Jika tidak boleh, atas dasar apa? Jika boleh, dasar hukumnya apa?”

Menanggapi itu, Novrizal menekankan bahwa semua tindakan pejabat negara harus berlandaskan hukum agar penyelenggaraan negara berjalan tertib. Ia juga menyarankan agar DPR melengkapi aturan dalam tata tertibnya jika memang belum ada.

“DPR bukan lembaga baru. Mereka seharusnya tahu prosedur yang benar dalam membuat undang-undang,” ujarnya.

Kampus Yang Ikut Menggugat

Gugatan uji formil terhadap UU TNI tercatat dalam lima perkara di Mahkamah Konstitusi, yaitu perkara nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, dan koalisi masyarakat sipil mengajukan kelima gugatan tersebut.

Lima dari total sebelas gugatan yang masuk telah ditolak Mahkamah karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara satu gugatan lainnya telah dicabut.

Lima gugatan yang ditolak berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Universitas Internasional Batam, Universitas Pamulang, Universitas Brawijaya, serta dari masyarakat sipil atas nama Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Besar Terjang Bali, 18 Orang Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak

    Banjir Besar Terjang Bali, 18 Orang Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Banjir besar melanda sejumlah wilayah di Bali setelah hujan ekstrem pada Selasa malam (9/9/2025). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga Rabu (10/9), sebanyak 202 kepala keluarga atau 620 jiwa terdampak. Banyak warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka masih terendam. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebut banjir terjadi […]

  • dprd

    Sebut Ingin ‘Rampok Uang Negara’, PDI-P Pecat Wahyudin dari DPRD

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P resmi copot Wahyudin Moridu dari bangku anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Langkah ini dipilih usai videonya viral, dalam video ia menyebut dirinya akan merampok uang negara. Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah DPD PDI-P Gorontalo melakukan klarifikasi dan menyerahkan laporen ke DPP. […]

  • flora

    Intip Jadwal Festival Flora dan Fauna 2025 di Lapangan Banteng!

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar Pameran Flora dan Fauna (Flona) tahun ini. Acara ini sudah berlangsung sejak 1971 dan selalu dinanti oleh para penggemar tanaman serta hewan. Pameran Flona 2025 mengusung tema “Keanekaragaman Hayati dalam Harmoni Jakarta Menuju Kota Global Berbudaya”. Hal ini, sekaligus menjadi bagian dari rangkaian perayaan menuju 500 tahun […]

  • Ciputat

    Pemkot Tangsel Tertibkan 40 Bangunan Gegara Lokasi Prostitusi

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Puluhan bangunan liar dibongkar Satpol PP karena terduga merupakan lokasi praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan konsumsi minuman keras, di Jalan Insinyur Haji Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (23/6/2025). Sekitar 40 bangunan dan lapak semi permanen yang satpol PP hancurkan. Pemerintah Kota (Pemkot) meminta penghuni untuk segera beranjak pergi dalam 5 Hari ke […]

  • Puan: Putusan MK Bermasalah, DPR dan Parpol Siap Koordinasi

    Puan: Putusan MK Bermasalah, DPR dan Parpol Siap Koordinasi

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi partai politik dan fraksi di DPR akan menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada mulai 2029, Kamis (3/7/2025). Rapat koordinasi digelar menyusul putusan MK yang berpotensi melanggar konstitusi. “Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi,” terang Puan, di Kompleks […]

  • Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    Kepala BPN Jabar Khawatirkan Potensi Konflik Lahan dengan TNI-AU

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi konflik antara masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) terkait sengketa lahan. Dia mengadukan persoalan ini kepada Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/5/2025). Empat Wilayah Rawan […]

expand_less