Krisis Transparansi Anggaran Pengadaan KPU RI 2026, Dari Vendor Hingga Minim Regulasi
- account_circle Nazula Destiyana
- calendar_month 29 menit yang lalu

menalar.id,. – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali menjadi sorotan usai mengalokasikan anggaran untuk sejumlah paket pengadaan barang dan jasa pada 2026. Pasalnya, sejumlah penyedia atau vendor dinilai mencurigakan karena profil perusahaan yang minim informasi, rincian pengadaan barang yang tidak detail, hingga penyedia diduga fiktif.
Sorotan terhadap penggunaan anggaran dan fasilitas di lingkungan KPU bukan kali pertama terjadi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah menjatuhkan sanksi Klperingatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU karena terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan jet pribadi Embraer Legacy 650 dalam perjalanan dinas pada 2025.
Selain itu, KPU RI juga pernah terindikasi boros usai menyewa mobil dinas hingga 36 unit dengan total anggaran Rp8 miliar pada tahun yang sama. Meski kasus tersebut berbeda dengan pengadaan yang ditelusuri dalam laporan ini, hal ini kembali menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola penggunaan anggaran di lingkungan KPU RI.
Amanah Karya Sukses Bodong?
Padahal, pemerintah tengah mengupaya efisiensi belanja negara, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan hingga Rp7 miliar untuk sewa kendaraan dinas roda empat pada Tahun Anggaran 2026. Pengadaan tersebut melibatkan tiga perusahaan penyedia dengan armada kendaraan, yakni PT. Satria Piranti Perkasa dengan aliran dana Rp3 miliar, PT. Agung
Solusi Trans atau PT. Agungrent sebanyak Rp2 miliar, dan PT. Amanah Karya Sukses sebanyak Rp341 juta.
Di antara ketiga penyedia tersebut, PT Amanah Karya Sukses menjadi penyedia yang paling menyita perhatian karena alamat yang tidak lengkap dan profil publiknya sulit diverifikasi. Usai penelusuran lebih lanjut, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), PT Amanah Karya Sukses beralamat di Equity Tower Lantai 37, SCBD, Jakarta Selatan. Penulis pun menelusuri perusahaan yang berada di lantai 37 melalui website Equity Tower dan hanya menemukan empat perusahaan, yakni Kharisma Bestari, Vacant, Marquee Executive Office, dan Oentoeng Suria & Partners.
Sebelum mendatangi alamat penyedia tersebut, penulis menghubungi untuk meminta verifikasi melalui email amanahkaryasusksespt@gmail.com sesuai keterangan di website amanahkaryasukses.co.id. Namun, status email tersebut tidak terdaftar. Lebih lanjut, penulis menghubungi melalui telepon untuk mengonfirmasi wacana wawancara dan memastikan status email tersebut, pada Rabu (8/7/2026). Sayangnya, pihak perusahaan hanya menyatakan alamat email tersebut memang digunakan dan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permohonan wawancara.
Untuk memastikan keberadaan perusahaan, penulis mendatangi Equity Tower dan menuju lantai 37, Selasa (14/7/2026). Petugas resepsionis kemudian mengarahkan penulis ke Marquee Executive Office dan dari hasil konfirmasi di lokasi, Amanah Karya Sukses diketahui merupakan salah satu perusahaan yang menggunakan layanan virtual office di Marquee Executive Office.
Namun, penulis tidak dapat bertemu langsung dengan pihak perusahaan karena akses tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu. Hingga kini, baik dari pihak PT. Amanah Karya Sukses maupun kedua penyedia lainnya tidak dapat dikonfirmasi terkait pengadaan sewa kendaraan roda empat anggaran 2026.
Selain informasi mengenai penyedia yang sulit diverifikasi, dokumen pengadaan juga tidak menjelaskan secara rinci jumlah kendaraan yang disewa maupun pembagian kendaraan kepada masing-masing unit kerja di lingkungan KPU. Padahal, status pengadaan tercatat telah selesai sehingga rincian tersebut menjadi penting untuk menilai kewajaran penggunaan anggaran. Apabila melihat Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025, anggaran mobil untuk setiap kementerian dan lembaga di Jakarta hanya sekitar Rp1 juta/hari.
Hal ini juga didukung dengan Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Kendaraan bermotor dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009, tiap KPU hanya diberi kesempatan menyewa 7 unit mobil tipe Minibus/Sedan/SUV. Maka, seharusnya anggaran untuk penyewaan mobil tidak mencapai Rp7 miliar.
Keterbatasan Informasi CV. Danau Bungara Jaya
Di tengah berbagai paket pengadaan yang dilakukan pada 2026, pengadaan langsung Pakaian Dinas ASN/PPNPN oleh KPU Kota Lhokseumawe menjadi salah satu paket yang menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai keterbukaan informasi penyedia. Berdasarkan data INAPROC, paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp31,87 juta dan terealisasi sebesar Rp29,19 juta. Kontrak dilaksanakan pada April hingga Mei 2026, sementara pemanfaatan barang berlangsung sejak Mei hingga Desember 2026. Dalam deskripsi singkat paket disebutkan bahwa pakaian dinas tersebut diperuntukkan bagi ASN, satpam, dan personel pendukung lainnya.
Paket tersebut dikerjakan oleh CV. Danau Bungara Jaya. Namun, ketika ditelusuri melalui e-Katalog pemerintah, profil penyedia tidak ditemukan. Penelusuran lanjutan menggunakan
metode open-source intelligence (OSINT) juga belum menghasilkan informasi yang memadai mengenai perusahaan tersebut.
Penulis mencoba menelusuri berbagai sumber terbuka, mulai dari mesin pencari, direktori perusahaan, hingga media sosial, tetapi tidak menemukan situs resmi, alamat surat elektronik, maupun nomor telepon yang dapat digunakan untuk menghubungi penyedia. Keterbatasan informasi tersebut membuat proses konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak dapat dilakukan.
Alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan berada di Jalan Perumahan BRR Blok 6A Nomor 578, Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Lokasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan sejumlah kantor pemerintahan daerah. Namun, penelusuran melalui layanan peta digital memperlihatkan titik lokasi berupa sebuah rumah dengan keterangan “tutup permanen.” Temuan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tidak lagi beroperasi, tetapi menunjukkan adanya perbedaan informasi yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Jejak pengadaan yang berhasil ditelusuri menunjukkan bahwa CV. Danau Bungara Jaya sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek pemerintah daerah yang seluruhnya berkaitan dengan pekerjaan konstruksi. Di antaranya Pembangunan Jalan Produksi Dusun Sampai Niat Kampong Pasir Belo senilai Rp184,14 juta bersama Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Kota Subulussalam, serta Pengerasan Jalan dan Jembatan Gorong-gorong Desa Seping Baru senilai Rp82,8 juta bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil.
Pada layanan Google Maps, perusahaan tersebut juga ditandai sebagai perusahaan konstruksi. Sementara itu, penelusuran terhadap data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan juga tidak menemukan informasi yang dapat memverifikasi bidang usaha CV. Danau Bungara Jaya. Keterbatasan data tersebut membuat publik sulit menilai kesesuaian profil penyedia dengan barang yang diadakan.
Aspek transparansi juga terlihat pada rincian pengadaan barang. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya pakaian dinas pegawai di Provinsi Aceh sebesar Rp1.099.000 per setel, sedangkan
untuk satpam sebesar Rp2.210.000 per setel. Akan tetapi, dokumen pengadaan di INAPROC tidak mencantumkan jumlah setel pakaian yang dibeli maupun pembagian alokasinya untuk masing-masing kategori penerima. Tanpa informasi tersebut, publik tidak memiliki dasar yang cukup untuk menghitung kewajaran nilai kontrak maupun membandingkannya dengan standar biaya yang berlaku.
Pengadaan Meubelair Rak dan Lemari oleh CV. Mutiara Safar Dhuha
Pengadaan meubelair berupa rak dan lemari untuk Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, menjadi salah satu paket belanja yang menyisakan pertanyaan mengenai transparansi informasi penyedia. Berdasarkan data INAPROC, paket dengan kode 67063795 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp86,8 juta dan terealisasi menjadi Rp81,67 juta setelah melalui proses negosiasi dalam skema pengadaan langsung. Kontrak dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Mei 2026, dengan pemanfaatan barang hingga Desember 2026.
Dokumen pengadaan menyebutkan pekerjaan tersebut meliputi pengadaan meubelair berupa lemari seluas 21,84 meter persegi dan 16 unit rak gudang untuk Gedung KPU RI Imam Bonjol. Penyedia juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tujuh hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Namun, dokumen yang tersedia di INAPROC hanya mencantumkan volume pekerjaan sebagai satu paket, tanpa menjelaskan secara rinci jumlah unit lemari maupun spesifikasi barang yang menjadi dasar penyusunan nilai kontrak.
Padahal, penelusuran terhadap katalog elektronik penyedia menunjukkan bahwa CV. Mutiara Safar Dhuha menawarkan produk dengan harga satuan yang relatif jauh lebih rendah dibanding nilai paket secara keseluruhan. Dalam e-Katalog, harga pengadaan dan pemasangan rak tercantum sebesar Rp1.191.696 per unit, sedangkan pengadaan dan pemasangan lemari loker sebesar Rp2.170.050 per unit, keduanya telah termasuk PPN 12 persen.
Tanpa adanya informasi mengenai jumlah unit lemari maupun spesifikasi teknis yang dibeli, publik tidak memiliki dasar yang cukup untuk menghitung apakah nilai kontrak sebesar Rp81,67 juta telah sesuai dengan kebutuhan pengadaan. Penelusuran kemudian berlanjut pada identitas penyedia.
Dokumen pengadaan mencantumkan alamat CV. Mutiara Safar Dhuha di Perumahan Taman Kirana Surya Blok K2 Nomor 40, RT 005/RW 011, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten. Untuk memverifikasi informasi tersebut, penulis melakukan pengecekan langsung ke lokasi, pada Rabu (15/7/2026).
Hasil observasi menunjukkan bahwa alamat tersebut merupakan sebuah rumah tinggal. Saat ditemui, pemilik rumah menyatakan telah lama menempati lokasi tersebut dan mengaku tidak pernah mengetahui maupun mendengar keberadaan perusahaan bernama CV. Mutiara Safar Dhuha di alamat tersebut.
“Betul ini alamatnya, tapi saya tidak tahu soal CV itu,” ucap pemilik rumah tersebut saat didatangi oleh penulis.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun aktivitas usaha yang mengindikasikan keberadaan kantor penyedia di lokasi tersebut.
Temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tidak beroperasi atau tidak memiliki alamat lain. Namun, perbedaan antara alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan hasil verifikasi lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kemutakhiran data penyedia yang digunakan dalam proses pengadaan pemerintah.
Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli KPU Amin (bukan nama sebenarnya) buka suara terkait anggaran sewa kendaraan dinas roda empat atau mobil pada 2026. Amin mengatakan anggaran sewa kendaraan dinas roda empat senilai Rp7 miliar merupakan hasil dari proses perencanaan kebutuhan yang kemudian dibahas bersama pemerintah dan DPR.
Menurutnya, KPU tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan besaran anggaran tersebut. Sebagai pengguna anggaran, KPU hanya mengajukan kebutuhan. Sementara penetapan pagu anggaran memerlukan persetujuan pemerintah dan DPR.
Amin mengatakan penyewaan kendaraan dinas roda empat dibutuhkan untuk menunjang mobilitas KPU sebagai lembaga tingkat nasional. Kebutuhan tersebut, terutama berkaitan dengan koordinasi dan pengecekan distribusi logistik di berbagai daerah menjelang maupun selama tahapan pemilu.
“Karena KPU ini udah di level RI kan, itu levelnya kalau di Pulau Jawa kan yang masih bisa dijangkau dengan kendaraan roda empat masih, ya, dijalanin, gitu. Tapi kalau yang udah jauh-jauh, ya, harus pakai pesawat,” ucap Amin.
Selain itu, Amin mengaku kendaraan dinas juga dibutuhkan untuk menunjang mobilitas pegawai KPU selama tahapan pemilu, termasuk ketika melakukan sosialisasi dan koordinasi hingga ke tingkat daerah.
“Jadi selama musim kampanye, keliling ke 19 kecamatan itu belum ke desa-desa, jadi mobilisasinya sangat tinggi. Kalau tahapan sampai level RT ada juga, namanya PPS, KPPS. Kalau nggak ada mobil, masa nunggu angkot. Gimana kalau sudah sampai malam-malam nggak ada angkot sampai jam 2 pagi,” sambungnya.
Selain kebutuhan mobilitas, Amin turut menjelaskan jika pemilihan penyedia kendaraan dilakukan melalui proses pengadaan yang dibuka secara terbuka. Dalam proses tersebut, para penyedia atau vendor dapat mengajukan penawaran sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi kendaraan yang telah ditetapkan.
Menurut Amin, penawaran dari masing-masing penyedia kemudian dinilai berdasarkan kesesuaian dengan pagu anggaran serta persyaratan yang dibutuhkan.
“Nanti akan dilihat penawaran mana yang sesuai dengan pagu. Yang kedua, mana perusahaan yang memenuhi syarat. Nanti akan disampaikan pemenang tendernya di INAPROC itu juga,” kata Amin.
Ia juga menjelaskan bahwa spesifikasi kendaraan disesuaikan dengan kebutuhan KPU. Sementara itu, besaran anggaran yang dapat digunakan terlebih dahulu ditetapkan melalui persetujuan pemerintah dan DPR.
“Kalau masalah spek-speknya kan sudah ada di aturan teknis. Yang disepakati oleh DPR itu hanyalah anggarannya. Batas maksimal sewanya berapa,” ujarnya.
Terkait kemungkinan satu perusahaan menjadi penyedia secara berulang, Amin mengatakan hal tersebut tidak dilarang selama perusahaan tersebut masih memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan. Menurutnya, perusahaan yang memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan tertentu dapat kembali terpilih apabila penyedia lain tidak memiliki spesifikasi yang sesuai.
Namun, apabila terdapat sejumlah penyedia yang sama-sama memenuhi persyaratan, proses penilaian tetap dilakukan untuk menentukan penyedia yang terpilih. Kemudian, terkait Amin nilai kontrak penyewaan kendaraan tak serta merta hanya penyewaan mobil saja.
Melainkan juga mencakup sejumlah layanan yang menjadi tanggung jawab penyedia atau vendor. Apabila jika kendaraan mengalami kerusakan atau membutuhkan perawatan, penyedia wajib melakukan penanganan, termasuk mengganti unit apabila kendaraan tidak lagi layak digunakan.
“Misal bannya pecah itu langsung kembalikan ke vendor. Karena sistemnya sewa, jadi perawatan masih dibawah kendalinya vendor. Perawatan unitnya masih dikelola vendor. Apabila kalau sudah waktunya servis, nanti vendor akan menginformasikan langsung, kemudian datang lah mekaniknya ke kantor gitu,” Jelas Amin.
Sementara itu, Amin mengatakan penggunaan anggaran tersebut tetap berada dalam mekanisme pemeriksaan. Setelah kontrak berjalan, penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat diperiksa, termasuk melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses tersebut, informasi terkait pelaksanaan kontrak juga dapat dikonfirmasi kepada pihak penyedia. Terkait kemungkinan satu perusahaan menjadi penyedia secara berulang, Amin mengatakan tidak ada aturan yang secara khusus melarang hal tersebut selama perusahaan tersebut memenuhi persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan. Namun, penyedia tetap melalui proses penilaian sesuai dengan ketentuan pengadaan.
Apa Tanggapan Indonesian Corruption Watch (ICW)?
Sementara itu, Anggota Divisi Hukum Investigasi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim Syah menjelaskan masyarakat tidak perlu terburu-buru menyimpulkan adanya korupsi ketika menemukan kejanggalan dalam suatu pengadaan. Mengapa begitu? Karena temuan awal justru masih menjadi indikator untuk terus mendorong proses penelusuran lebih lanjut, baik terhadap dokumen pengadaan, identitas penyedia, maupun kesesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kebutuhan instansi.
Ia menilai salah satu indikator yang patut diperhatikan, yakni kelengkapan informasi yang dipublikasikan dalam dokumen pengadaan. Idealnya, uraian pekerjaan memuat spesifikasi teknis yang cukup rinci sehingga publik dapat membandingkan kebutuhan barang atau jasa dengan harga yang dibayarkan pemerintah.
Ketika spesifikasi maupun volume pekerjaan tidak dijelaskan secara memadai, masyarakat akan kesulitan menilai apakah nilai kontrak telah sesuai dengan kebutuhan riil. Selain spesifikasi pekerjaan, keterbukaan informasi mengenai penyedia juga dinilai menjadi bagian penting dalam menjamin akuntabilitas pengadaan.
Menurut Azhim, rekam jejak perusahaan, identitas yang dapat diverifikasi, serta informasi mengenai aktivitas usahanya merupakan faktor yang membantu publik menilai apakah penyedia memiliki kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan yang diterima. Minimnya informasi tersebut berpotensi menyulitkan proses pengawasan karena masyarakat tidak memiliki dasar yang cukup untuk menilai kompetensi penyedia maupun kualitas hasil pekerjaannya.
Dalam praktiknya, Azhim menjelaskan apabila identitas penyedia sulit diverifikasi melalui dokumen maupun sumber terbuka, verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan perusahaan. Menurutnya, apabila di lokasi yang tercantum tidak ditemukan aktivitas perusahaan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kalau ternyata tidak ada aktivitas perusahaan, maka itu menjadi dugaan ya sebenarnya. Dugaan bahwa paket ini dipinjam bendera, dialihkan ke penyedia yang lain. Jadi nama perusahaan hanya dipakai untuk melakukan tender saja, tapi nanti yang mengerjakan perusahaan yang lain,” ujar Azhim kepada penulis di Perpustakaan ICW, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, praktik pengalihan pekerjaan kepada pihak lain di luar ketentuan kontrak sering dilakukan oleh para penyedia, secara logika hal tersebut dilarang. Azhim juga mengingatkan bahwa perbedaan alamat perusahaan bukan serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya, kondisi tersebut kerap ditemukan ketika alamat yang tercantum di SPSE, data Administrasi Hukum Umum (AHU), Google Maps, maupun informasi lain tidak sama.
“Memang tidak baik ya. Kecuali itu cabang, atau gudang, atau pabrik. Tapi kalau secara hukum, belum ada ketentuan, atau sejauh ini aku belum tahu,” katanya.
Namun, jika ditelisik lebih dalam hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 5 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan setiap perseroan memiliki nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap yang dicantumkan dalam dokumen resmi perusahaan. Perusahaan dapat menyertakan alamat perusahaan yang berbeda dengan sebenarnya apabila masih di wilayah kabupaten atau kota yang sama.
Tentu, perbedaan alamat perusahaan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran, namun secara moral tidak seharusnya dilakukan bila perusahaan atau penyedia tersebut bekerja sama dengan pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Kecurangan Anggaran Membutuhkan Bukti
Sementara itu, dugaan tindak pidana memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Azhim juga menjelaskan bahwa adanya kejanggalan dalam proses pengadaan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, temuan awal perlu diposisikan sebagai indikasi yang harus ditelusuri lebih lanjut melalui klarifikasi, verifikasi dokumen, maupun pembuktian hukum.
Azhim menegaskan bahwa suatu perkara baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga unsur yang diatur dalam hukum.
“Untuk tindak pidana korupsi, ada tiga unsur yang harus dilengkapi, yaitu ada unsur melawan hukumnya, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri maupun kelompok. Setidaknya ketiga unsur ini harus terpenuhi,” jelasnya.
Sebagai ilustrasi, ia menjelaskan bahwa unsur melawan hukum dapat muncul apabila penyedia yang dipilih ternyata tidak memenuhi persyaratan, misalnya telah masuk daftar hitam (blacklist) tetapi tetap ditetapkan sebagai pemenang.
Unsur kerugian negara, lanjutnya, harus dibuktikan melalui selisih nilai yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sedangkan unsur menguntungkan diri sendiri atau korporasi memerlukan bukti adanya manfaat yang diterima pihak tertentu dari proses tersebut.
“Ketika itu sudah dapat dibuktikan, baru bisa dibilang ini korupsi,” ujar Azhim.
“Memang sulit, makanya ICW jarang langsung mengatakan ‘korupsi’. Kalau misalnya ada pelanggaran dalam pengadaan, paling hanya sampai kesimpulan ada pelanggaran pengadaan, bukan karena ada korupsinya,” sambungnya.
Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas persoalan ini? Jawabannya tentu tidak hanya KPU sebagai penyalur utama anggaran. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga yang menyusun kebijakan dan mengembangkan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah juga tidak bisa dilepaskan dari pembahasan.
Sebab tujuan sistem pengadaan bukan sekadar membuat proses belanja pemerintah menjadi lebih cepat dan mudah. Sistem tersebut juga harus mampu menjamin bahwa setiap penyedia yang terlibat benar-benar jelas identitasnya dan dapat ditelusuri oleh publik.
Nyatanya, persoalan tersebut bukan hal baru untuk dijumpai. LKPP pernah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada 278 penyedia yang terdaftar di Katalog Elektronik (E-Katalog) karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik pada 2024. Dalam penjelasannya, LKPP menyebut kemudahan proses bisnis e-Katalog yang bertujuan memperluas partisipasi pelaku usaha justru dimanfaatkan oleh sebagian penyedia yang tidak memenuhi ketentuan.
Fakta tersebut tentu menjadi bukti apabila sistem pengawasan LKPP masih terlalu longgar hingga saat ini. Di sisi lain, keterbatasan informasi rinci anggaran di Inaproc turut menjadi persoalan yang belum terjawab.
Akibatnya, ruang bagi publik untuk mengawasi penggunaan anggaran negara menjadi terbatas. Padahal, tanpa informasi yang memadai, transparansi hanya berhenti sebagai formalitas. Jika sudah seperti itu, apakah publik masih mau mempercayai kata “transparansi”?
Kendati demikian, hingga berita ini terbit, belum ada pernyataan dari pihak LKPP meski penulis telah menghubungi pihak hubungan masyarakat (humas) LKPP sejak, Jumat (14/8/2026) dan mengirim surat kepada Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi pengadaan melalui website LKPP, pada Senin (24/8/2026).
Editor:
Nazula Destiyana Dhara
Sayida Humaira
Penulis Nazula Destiyana
Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.
