Guru PNS Desak Mahkamah Konstitusi, Perpanjang Usia Pensiun
- account_circle Nisrina
- calendar_month Sel, 24 Jun 2025

menalar.id- Sri Hartono, seorang guru berstatus PNS, meminta Mahkamah Konstitusi menambah batas usia pensiun guru, seperti halnya dosen.
Sri menyampaikan hal itu saat sidang pendahuluan gugatan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/6/2025).
“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ungkap Hartono dalam keterangan resmi situs MK
Menurut Sri, perbedaan usia pensiun bukan hanya soal ketidakadilan, tapi juga bisa menimbulkan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Ia mengaku, pensiun di usia 60 tahun berpengaruh langsung terhadap dirinya, baik secara administrasi maupun psikologis.
Sri juga mengingatkan, Indonesia masih kekurangan guru, menurut data dari Kementerian PANRB dan Kemendikbud. Ia menilai, pensiun di usia 60 tahun justru menghambat upaya pemerintah meningkatkan kualitas SDM pendidikan.
Atas dasar itu, Sri meminta MK membatalkan pasal usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Ia ingin usia pensiun guru diperpanjang jadi 65 tahun, seperti dosen.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanggapi permohonan Sri yang menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang diuji.
“Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas. Kebetulan pasal yang digunakan oleh Pak Hartono ini tidak konsisten,” jelasnya
Pemohon diberi waktu 14 hari oleh Majelis Hakim Konstitusi untuk memperbaiki isi permohonan.
- Penulis: Nisrina