Breaking News

Eks Kepala BPHL II Medan Jadi Tersangka Korupsi Penebangan Hutan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

menalar.id., – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan Kusnadi sebagai tersangka kasus korupsi penebangan kayu di Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026). Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.

Melansir Detiksumut, Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang menyatakan Kusnadi menerbitkan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang berada di luar kewenangannya. Ia juga mengungkapkan bahwa Kusnadi tidak menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada kas negara.

“Menerbitkan izin SIPUHH yang pertama, yang kedua kita lihat juga dari kayunya itu dihitung juga per kubik, jadi ada kayu yang PNBP nya yang nggak disetorkan,” ujarnya, pada Rabu (14/1/2026).

Dona menjelaskan bahwa Kusnadi menerbitkan izin SIPUHH sepanjang periode 2022–2024. Akan tetapi, kawasan agropolitan Siosar merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo dan tidak berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu,” jelasnya.

Mengutip iNewsMedan, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Boru Rajagukguk mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koru telah meminta untuk menghentikan surat izin tersebut. Namun, BPHL Wilayah II Medan tetap menerbitkan izin tersebut.

“Pemkab Karo sudah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar izin itu dihentikan, namun pada faktanya izin tetap diterbitkan,” katanya, pada Rabu (14/1/2026).

Penerbitan akses SIPUHH oleh Kepala BPHL Wilayah II membuat Pemegang Hak Akses Tebang (PHAT) BS menebang dan mengangkut kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM juga melakukan penebangan dan pengangkutan kayu pinus dengan total 1.340,30 ton.

Perbuatan Kusnadi menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp4,19 miliar. Penyidik kemudian menjerat Kusnadi dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank Syariah Muhammadiyah Akan Dirilis Tahun 2025

    Bank Syariah Muhammadiyah Akan Dirilis Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Muhammadiyah akan segera memiliki bank syariah sendiri dalam waktu dekat. Haedar Nashir, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, menyatakan bahwa organisasi tersebut memang sedang merencanakan pendirian bank syariah. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini Muhammadiyah masih dalam tahap konsolidasi dengan salah satu bank syariah yang sudah ada untuk memastikan langkah ini berjalan dengan […]

  • Siapa Charlie Kirk? Loyalis Trump yang Tewas Ditembak di Utah

    Siapa Charlie Kirk? Loyalis Trump yang Tewas Ditembak di Utah

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Politis muda Amerika Serikat (AS) Charlie Kirk (31) tewas tertembak di Utah University, Rabu (11/9/2025) waktu setempat. Saat itu, Kirk terlibat dalam debat terbuka mengenai maraknya penembakan massal di AS. Salah satu peserta bertanya kepada berapa banyak pelaku penembakan massal dalam 10 tahun terakhir yang merupakan transgender. “Terlalu banyak,” jawab Kirk singkat. Pemuda […]

  • Apa yang terjadi setelah Nicolas Maduro Ditahan AS?

    Apa yang terjadi setelah Nicolas Maduro Ditahan AS?

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- AS menahan Presiden  Nicolas Maduro beserta Ibu Negara Cilia Flores, akhir pekan lalu di Ibu Kota Venezuela, Ciracas. Usai AS membawa Nicolas dan istrinya dari Venezuela ke AS, atas perintah Presiden Donald Trump, mereka menahan pasangan suami istri tersebut di penjara Brooklyn. Pada Senin (5/11/2025) lalu, AS melayangkan empat dakwaan kepada Maduro pada sidang […]

  • PoliceTube untuk Siapa? Masyarakat Pertanyakan Transparansi Proyek Baru Polri

    PoliceTube untuk Siapa? Masyarakat Pertanyakan Transparansi Proyek Baru Polri

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepolisian RI akan meluncurkan PoliceTube pada (1/7/2025) untuk memperingati Hari Bhayangkara. Platform ini tidak hanya namanya yang terinspirasi dari YouTube, tetapi juga cara kerjanya yang mirip dengan situs berbagi video terpopuler saat itu. Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Polri menunjuk PT Digital Unggul Gemilang sebagai mitra pengembang PoliceTube. Kedua pihak menandatangani kerja sama […]

  • Lokakarya Pedoman Advokasi untuk Menangani Bullying dan Kekerasan Seksual di Kalangan Pelajar

    Lokakarya Pedoman Advokasi, Langkah PP IPM Menangani Bullying dan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) menyelenggarakan Lokakarya Buku Panduan Harmoni Perubahan: Pedoman Advokasi untuk Bullying dan Kekerasan Seksual bagi Pelajar, pada Jumat–Sabtu, (9-10/1/2026) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Lokakarya ini menjadi bagian dari komitmen PP IPM dalam memperkuat perlindungan pelajar serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, ramah, dan bebas […]

  • Program BERDAYA Dorong Difabel Bangkit Mandiri, Muhammadiyah dan Lazismu Perkuat Ekonomi Inklusif

    Program BERDAYA Dorong Difabel Bangkit Mandiri, Muhammadiyah dan Lazismu Perkuat Ekonomi Inklusif

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah bersama Lazismu menggelar Pelatihan Keterampilan Kewirausahaan dan Penyaluran Bantuan Modal Tahap I melalui Program BERDAYA (Bersama Difabel Berkarya) pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Aula Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah Lantai 1, Jakarta. Kegiatan ini merupakan upaya mendorong kemandirian ekonomi penyandang difabel melalui pendekatan pelatihan, pendampingan […]

expand_less