Breaking News

Nadiem Makarim Tantang Kejaksaaan Agung

  • account_circle Farrel Aditya
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026

menalar.id,.- Nadiem Makarim menantang Kejaksaan Agung untuk mengadakan pembuktian terbalik pada perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Usai Nadiem menantang Kejaksaan Agung, akhirnya Kejaksaan Agung menanggapi tantangan yang Nadiem berikan. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya siap menuruti semua proses hukum di persidangan dan menghargai hak yang Nadiem miliki sebagai seorang terdakwa.

“Ya, kami ikuti saja nanti pembuktian di persidangan dan itu hak terdakwa,” ujar Anang, dikutip Tempo, Rabu (7/1/2026).

Anang menilai permintaan pembuktian terbalik sebagai hal yang wajar dalam dinamika hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memperhadapkan data dan fakta yang pihaknya miliki dengan klaim yang Nadiem sampaikan.

“Jaksa penuntut umum pastinya punya bukti-bukti juga yang akan diungkap di persidangan,” ujarnya.

Nadiem Anwar Makarim, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui nota keberatan yang kuasa hukumnya bacakan, menyatakan kesiapannya menjalani pembuktian terbalik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Kuasa hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif serta sepenuhnya terbuka terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

“Dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Tipikor,” ucap Yanuar saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (5/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 37 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi. Ketentuan tersebut mengatur hak terdakwa untuk menunjukkan bahwa ia tidak menerima keuntungan pribadi, tidak memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang sah.

Yanuar menjelaskan bahwa mekanisme pembuktian terbalik memiliki maksud untuk menunjukkan iktikad baik, integritas, serta keabsahan sumber penghasilan dan kekayaan terdakwa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan hak tersebut tidak menghilangkan kewajiban jaksa penuntut umum untuk tetap membuktikan seluruh unsur dakwaan.

Ia memaparkan ketentuan Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor yang mewajibkan terdakwa memberikan penjelasan mengenai seluruh harta kekayaannya, termasuk aset milik pihak lain yang diduga terkait dengan perkara.

Atas dasar itu, Yanuar menilai bahwa hak dan kewajiban dalam mekanisme pembuktian terbalik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Yanuar juga menegaskan bahwa Nadiem siap menyerahkan laporan harta kekayaan, data penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan seluruh aset yang Nadiem miliki bersumber dari cara yang sah dan tidak berkaitan dengan perkara ini.

Menurutnya, kesediaan Nadiem menjalani pembuktian terbalik mencerminkan iktikad baik serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan jabatan.

Penulis

Seorang pemuda dengan minat terhadap banyak hal dan penuh pertanyaan dalam benaknya. Berharap mampu memberikan dampak positif melalui tulisannya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • https://harianberkat.com/wp-content/uploads/2025/11/bencana-aceh-tengah-e1764332323770.jpg

    Korban Tembus 969, Bupati Tapsel: “Hanyutan Kayu Gelondongan Bukan Pertama kali”

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sekitar 969 orang meninggal di bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera utara, dan Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025). Hari sebelumnya, korban meninggal dunia yaitu 964. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNBP Abdul Muhari menuturkan 5 korban tersebut ditemukan di dua provinsi. Dua […]

  • Polisi Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Dirlantas Polda Metro: STNK Langsung Diblokir

    Polisi Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Dirlantas Polda Metro: STNK Langsung Diblokir

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Komisaris Besar Komaruddin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons video viral di sosial media yang memperlihatkan polisi lalu lintas memberi hormat ke mobil dinas yang berada di jalur bus TransJakarta. Menurutnya, hal itu umum terjadi  “Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” Ucapnya, Kamis (5/6/2025). […]

  • badminton

    Jadwal 8 Besar Hong kong Open 2025: Tiga Wakil Indonesia Siap Berlaga

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Hongkong Open 2025 kian membara usai berakhirnya babak 16 besar pada Kamis (11/9/2025). Tiga wakil Indonesia sukses menembus babak perempat final atau 8 besar, membawa harapan besar bagi para pencinta bulu tangkis Tanah Air. Berikut daftar pemain yang lolos, hasil laga sebelumnya dan menjadi Wakil Indonesia di Babak 8 Besar. Tunggal Putra Alwi […]

  • Daftar Korban KMP Tunu Pratama Jaya Yang Berhasil Ditemukan

    Daftar Korban KMP Tunu Pratama Jaya Yang Berhasil Ditemukan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebanyak 35 penumpang dan awak KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali berhasil ditemukan. Empat orang dinyatakan meninggal, sementara 31 lainnya selamat, Surabaya, Kamis (3/7/2025). Kepala Kantor SAR Surabaya, Nanang Sigit, mengatakan 31 penumpang KMP Tunu Pratama Jaya selamat karena mengenakan sekoci dan jaket pelampung. “Mereka ada yg memang menggunakan sekoci, kemudian […]

  • PBNU Percepat Muktamar Usai Rapat Syuriyah dan Mustasyar

    PBNU Percepat Muktamar Usai Rapat Syuriyah dan Mustasyar

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menggelar rapat konsultasi antara jajaran Syuriyah dan Mustasyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). Rapat tersebut menyepakati pelaksanaan muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dalam waktu dekat. Rais ‘Aam Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, jajaran Syuriyah dan Mustasyar PBNU, serta sejumlah ulama Nahdlatul Ulama menghadiri […]

  • RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

    RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR: ” Fokus UU Pemilu Dulu”

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi II DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan pakai skema kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan saat ini DPR hanya memfokuskan pembahasan pada revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI […]

expand_less