Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal
- account_circle Azka Al Ath-Har
- calendar_month Ming, 7 Des 2025

menalar.id,. – Tim patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Teluk Bintan, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/12/2025). Bea Cukai Batam menyita sebanyak 414 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan perahu cepat tanpa nama bermesin Yamaha 2×200 PK tersebut mengangkut ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Mengutip Antara, Ia menjelaskan bahwa penindakan tersebut lahir dari kerja sama pengawasan yang ditopang oleh informasi yang disampaikan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat,” ujarnya.
Penindakan tersebut terjadi dua hari setelah Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 371.200 batang rokok ilegal di perairan Pulau Ngenang dengan kapal pompong tanpa nama pada Senin, (1/12/2025). Tim Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 10029 kembali bergerak dan melakukan operasi di perairan Pulau Lobam hingga Pulau Dompak, pada Rabu (3/12/2025).
Zaky mengatakan Petugas Bea Cukai Batam menemukan kapal yang sesuai dengan informasi intelijen saat mereka melakukan patroli dan langsung melakukan pengejaran. Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut berusaha kabur dengan membuang barang ke laut sebelum akhirnya terjadi aksi saling kejar antara petugas dan kapal terduga.
“Terjadi kejar-kejaran antara kapal terduga dengan Tim Satgas Patroli Bea Cukai,” ujarnya.
Mengutip merdeka, Zaky menjelaskan bahwa meskipun para pelaku tidak kooperatif, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa petugas berhasil mengamankan sarana dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Meski menghadapi situasi tidak kooperatif di lapangan, petugas Bea Cukai Batam tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan berhasil mengamankan sarana serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas mengamankan kapal beserta seluruh barang bukti rokok ilegal dan membawanya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk menelusuri barang bukti yang dibuang para pelaku ke laut saat pengejaran. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal. Ia juga menyebut bahwa laporan dapat disampaikan melalui Hotline Bea Cukai Batam agar petugas dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Apabila masyarakat menemukan atau mencurigai peredaran rokok ilegal, agar segera menyampaikan informasi kepada Hotline Bea Cukai Batam di nomor 0877 4914 4577 untuk ditindaklanjuti,” imbaunya.
Penulis Azka Al Ath-Har
Tumbuh di antara kegelisahan dan rasa ingin tahu, belajar melihat dunia lewat detail kecil yang sering luput dari perhatian. Tertarik pada isu sosial, budaya, dan kemanusiaan.
