Jumat, 20 Jun 2025
Tag Populer

Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut di Bekasi

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 10 Apr 2025

menalar.id,. – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Bekasi. Salah satu tersangka utama adalah Abdul Rasyid, Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyatakan, sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Maret 2025. Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah dilakukan pemeriksaan kepada 40 orang saksi dan gelar perkara.

Kronologi Penetapan Tersangka

Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan tersangka sampai sekarang menjual lokasi bidang tanah di laut.

“AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL,” jelas Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Daftar Lengkap Tersangka

Selain Abdul Rasyid, tersangka lainnya meliputi:

– MS (mantan Kades yang menandatangani dokumen PTSL)

– JR (Kasi Pemerintahan Desa)

– Y dan S (Staf Desa)

– AP, GG, MJ, HS (Tim Support PTSL)

Modus dan Kerugian

Djuhandani menuturkan, penyidik menduga keuntungan para tersangka mencapai miliaran dala kasus ini. Sebab, tanah yang sudah menjadi sertifikat diagunkan ke bank.

“Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor di mana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat. Merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,”  tuturnya.

Tahap Penyidikan Selanjutnya

Djuhandani menuturkan, penyidik menduga keuntungan para tersangka mencapai miliaran dari pagar laut ini. Sebab, tanah yang sudah menjadi sertifikat diagunkan ke bank.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,”  tuturnya.

Dasar Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55/56 KUHP (untuk MS, S, Abdul Rasyid, JR, dan Y)

– Pasal 26 Ayat 1 KUHP (untuk Tim Support PTSL)

  • Penulis: Sayida

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PP Tangsel DPO Kasus Pungli Parkir RSUD

    Ketua PP Tangsel DPO Kasus Pungli Parkir RSUD

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepolisian telah menetapkan Ketua Majelis Pengurus Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan berinisial MR sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan. Namun, hingga saat ini polisi belum menangkap MR karena belum menemukan keberadaannya. Pihak kepolisian telah memasukkan nama MR ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Direktur […]

  • Mensos: 53 Sekolah Rakyat akan diresmikan pada tahun ajaran baru 2025

    Mensos: 53 Sekolah Rakyat akan diresmikan pada tahun ajaran baru 2025

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 53 unit Sekolah Rakyat yang siap dibangun dan diresmikan pada tahun ajaran baru 2025 mendatang. “Usulan dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota terus berkembang, lebih dari 200 usulan yang masuk, baik berupa bangunan atau lahan kosong,” ujar Saifullah Yusuf setelah menyampaikan laporan kepada […]

  • Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    Ketua MPR Akui Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengaku belum membaca surat pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI. Surat tersebut disebut-sebut telah diterima oleh pihak MPR dan bahkan telah sampai di meja kerja Muzani. Namun, hingga saat ini, Muzani menyatakan belum mengetahui isi maupun alasan yang tercantum […]

  • konklaf

    Asap Hitam Kembali Mengepul: Akankah Paus Baru Terpilih Hari Ini?

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Asap hitam kembali mengepul dari cerobong Kapel Sistina, Vatikan, pada Rabu (8/5/2025) pukul 11.50 waktu Roma atau 16.50 WIB. Kepulan asap ini menunjukkan bahwa para kardinal elektoral belum mencapai kesepakatan dalam memilih Paus baru. Selama Konklaf Kepausan berlansung, asap yang keluar dari cerobong menjadi satu-satunya cara Gereja berkomunikasi kepada publik tentang hasil pemungutan […]

  • Polri dan Otoritas Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani Judi Online

    Polri dan Otoritas Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani Judi Online

    • calendar_month Sen, 14 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polri menggelar pertemuan dengan otoritas Kamboja untuk membahas penanganan kasus judi online (judol) dan scam yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mencegah masuknya operator judol dan pelaku scam melalui pintu-pintu kedatangan di Kamboja. Pernyataan Resmi Polri Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan hasil kesepakatan untuk saling […]

  • Menteri UMKM Maman Soroti Regulasi Marketplace yang Abu-Abu, Dorong Sapa UMKM sebagai Solusi

    Menteri UMKM Maman Soroti Regulasi Marketplace yang Abu-Abu, Dorong Sapa UMKM sebagai Solusi

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Maman Abdurrahman, Menteri UMKM menjelaskan bahwa pasar digital atau platform marketplace dinilai kurang aman dalam menjaga data pelaku usaha mikro, banyak platform yang hanya melindungi satu pihak saja. Menurutnya, regulasi mengenai aktivitas marketplace di Indonesia masih belum jelas, tegas, atau pasti (5/6/2025). “Karena nggak jelas tuh, domain hukumnya di mana tuh. Kadang perlindungan terhadap […]

expand_less