Breaking News

Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025

menalar.id,. – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh argumen yang Tom Lembong ajukan dalam nota keberatan (eksepsi). Permintaan ini tersampaikan dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025).

Agenda sidang kali ini adalah jaksa membacakan jawaban terhadap eksepsi yang Tom Lembong ajukan. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong telah tersusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terdakwa.

“Kami, selaku penuntut umum, menolak seluruh dalil keberatan yang terdakwa ajukan karena secara substansi, materi yang tersampaikan dalam nota keberatan telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal, termasuk menuliskan identitas terdakwa secara lengkap, serta menandatangani dan memberi tanggal pada surat tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci perbuatan dan peran terdakwa tindak pidana yang penuntut umum duga, termasuk menyebutkan waktu dan tempat kejadian.

“Dari segi materil, surat dakwaan, baik dakwaan primer maupun subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” tambah jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil keberatan yang Tom Lembong dan kuasa hukumnya ajukan. Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiel, serta memastikan bahwa Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap lanjut ke tahap pokok perkara.

Sebelumnya, Tom Lembong telah membacakan eksepsi atau nota keberatan setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam sidang pada Kamis (6/3/2025). Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom menyatakan bahwa Kejagung menggunakan perhitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Padahal, menurut Amir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah mengaudit kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 dan menyimpulkan bahwa tidak ada kerugian negara.

Tom juga menegaskan bahwa telah melaporkan seluruh tindakan administratif yang ia lakukan kepada instansi terkait tanpa ada keberatan. Kuasa hukum Tom menilai bahwa dakwaan Kejagung “salah alamat” (error in persona) dan tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum.

Mereka juga menyatakan bahwa dakwaan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana korupsi terkait impor gula sejak 2015-2023.

Dalam petitum eksepsi, Tom Lembong meminta majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena menganggapnya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Tom meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan setelah membacakan putusan sela dan meminta penuntut umum merehabilitasi serta memulihkan nama baiknya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    Cekcok karena Makanan Terlambat, Driver ShopeeFood Jadi Korban Penganiayaan

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah driver ShopeeFood mendatangi sebuah rumah di Kapanewon Godean, Sleman, viral di media sosial. Mereka datang pada Sabtu (5/7/2025), sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama driver yang sebelumnya dianiaya pelanggan. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menyebut insiden ini bermula dari pesanan makanan yang diantar pada (3/7) lalu. […]

  • Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau

    Perjanjian Helsinki Kembali Disorot di Tengah Sengketa Empat Pulau

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Publik kembali menyoroti  Perjanjian Helsinki akibat sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla, Wapres ke-10 dan ke-12 RI, mengungkit Perjanjian Helsinki di tengah sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara. Jusuf Kalla menyampaikan bahwa batas wilayah Aceh yang tercantum dalam dokumen Perjanjian Helsinki merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 […]

  • Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menjadi terduga setelah menerima uang sedikitnya Rp2,7 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur

    Tak Sekali! Bupati Tulungagung Korupsi Rp2,7 Miliar

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) menjadi terduga setelah menerima uang sedikitnya Rp2,7 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hal itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung sampaikan. Dalam pernyataan KPK, Gatut memperoleh uang melalui permintaan yang diajukan kepada 16 kepala OPD sejak Desember 2025 […]

  • Colombia

    Eks Presiden Kolombia Álvaro Uribe Dihukum 12 Tahun Atas Manipulasi Saksi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Mantan presiden Kolombia Álvaro Uribe resmi dijatuhi hukuman tahanan rumah selama 12 tahun. Vonis ini menjadi penutup dari perjalanan panjang dan kontroversialnya dalam panggung politik Kolombia selama puluhan tahun. Menurut The Guardian, Uribe yang kini berusia 73 tahun divonis bersalah atas tuduhan mengintervensi saksi, abtu (2/8/2025). Ia dijatuhi hukuman maksimal setelah terbukti memerintahkan […]

  • Rahayu Beberkan Prostitusi di IKN: ASN dan Pekerja Proyek Jadi Pelanggan

    Rahayu Beberkan Prostitusi di IKN: ASN dan Pekerja Proyek Jadi Pelanggan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyoroti banyaknya pekerja seks komersial (PSK) yang bermunculan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Hal ini ia sampaikan setelah mendengar laporan tentang menjamurnya rumah bordil atau lokasi prostitusi di kawasan tersebut. Rahayu mengaku telah melaporkan temuan ini kepada Kabareskrim […]

  • SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    SK Kemenkum RI Sahkan Kepemimpinan Misbakhun, SOKSI Tegaskan Legalitas Sudah Final

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id –  Setelah direstui Partai Golkar dan melewati serangkaian proses, Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan supremasi hukum dengan menerbitkan surat keputusan (SK) yang secara resmi mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) masa bhakti 2025-2030. Tim Hukum SOKSI menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian […]

expand_less