Breaking News
light_mode

Jaksa Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Kam, 13 Mar 2025

menalar.id,. – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak seluruh argumen yang Tom Lembong ajukan dalam nota keberatan (eksepsi). Permintaan ini tersampaikan dalam sidang lanjutan kasus impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, yang terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025).

Agenda sidang kali ini adalah jaksa membacakan jawaban terhadap eksepsi yang Tom Lembong ajukan. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong telah tersusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terdakwa.

“Kami, selaku penuntut umum, menolak seluruh dalil keberatan yang terdakwa ajukan karena secara substansi, materi yang tersampaikan dalam nota keberatan telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal, termasuk menuliskan identitas terdakwa secara lengkap, serta menandatangani dan memberi tanggal pada surat tersebut. Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan telah menguraikan secara rinci perbuatan dan peran terdakwa tindak pidana yang penuntut umum duga, termasuk menyebutkan waktu dan tempat kejadian.

“Dari segi materil, surat dakwaan, baik dakwaan primer maupun subsider, telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan,” tambah jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil keberatan yang Tom Lembong dan kuasa hukumnya ajukan. Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiel, serta memastikan bahwa Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara tetap lanjut ke tahap pokok perkara.

Sebelumnya, Tom Lembong telah membacakan eksepsi atau nota keberatan setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa dalam sidang pada Kamis (6/3/2025). Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom menyatakan bahwa Kejagung menggunakan perhitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Padahal, menurut Amir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah mengaudit kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 dan menyimpulkan bahwa tidak ada kerugian negara.

Tom juga menegaskan bahwa telah melaporkan seluruh tindakan administratif yang ia lakukan kepada instansi terkait tanpa ada keberatan. Kuasa hukum Tom menilai bahwa dakwaan Kejagung “salah alamat” (error in persona) dan tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum.

Mereka juga menyatakan bahwa dakwaan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana korupsi terkait impor gula sejak 2015-2023.

Dalam petitum eksepsi, Tom Lembong meminta majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum karena menganggapnya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Tom meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan setelah membacakan putusan sela dan meminta penuntut umum merehabilitasi serta memulihkan nama baiknya.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembukaan Advokasik Camp Malang Tekankan Kolaborasi Guru-Siswa Cegah Bullying

    Pembukaan Advokasik Camp Malang Tekankan Kolaborasi Guru-Siswa Cegah Bullying

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) membuka Advoasik Camp #Happytanpabully Batch Malang, pada Jumat (22/8/2025) di BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika untuk memperkuat komitmen pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan. Acara yang dihadiri oleh perwakilan siswa dan guru dari Malang dan sekitarnya sebanyak 100 peserta. Ini menekankan bahwa advokasi bukan hanya tentang menghentikan kekerasan, […]

  • Gempa Berkekuatan M7,1 Guncang Sulawesi Utara

    Gempa Berkekuatan M7,1 Guncang Sulawesi Utara

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Gempa dengan kekuatan magnitudo M7,1 mengguncang wilayah Pantai Timur Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1/2026). Gempa terjadi karena adanya pergerakan Lempeng Maluku di bawah laut. Mengutip CNBC Indonesia, Direktur Gempa bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono menjelaskan bahwa gempa terjadi pukul 10.58 malam dengan magnitudo M6,4. Sumber gempa terletak pada […]

  • Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

    Hakim Vonis Mantan Direktur PGN 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Azka Al Ath-Har
    • 0Komentar

    menalar.id., – Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya terjerat kasus korupsi perjanjian jual beli gas pada 2017 hingga 2021. Danny terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan tersebut secara bersama-sama. Mengutip CNN Indonesia, Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani memvonis Danny dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. […]

  • Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    Polisi Jepang Tangkap 3 WNI Usai Rampok Warga di Hokota

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Polisi Prefektur Ibaraki Jepang menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena berusaha merampok rumah warga. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa aksi perampokan itu terjadi pada Januari lalu. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa ketiga WNI itu ditangkap pada 30 Juni […]

  • Mitra Kerja Sama Dapur MBG Diduga Menggelapkan Dana

    Mitra Dapur MBG diduga Gelapkan Dana Operasional

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi pada akhir maret 2025.  Ira Mesra Destine (59) mengelola dapur tersebut bekerja sama dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), selaku pengelola dana operasional. Sejak Februari 2025, Ira mengaku tidak pernah menerima bayaran. Padahal, ia sudah menyuplai 60.000 […]

  • spbu

    ESDM: Siap-Siap Pasokan SPBU Swasta Akan Normal Kembali

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memenuhi pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Saat ini, kapal pengangkut BBM tengah dalam perjalanan menuju Indonesia guna memenuhi kebutuhan distribusi di sejumlah wilayah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa proses pengisian […]

expand_less