Breaking News

KPPOD Soroti Kenaikan PBB di Cirebon, Tagihan Warga Naik hingga 1.000 Persen

  • account_circle Nisrina
  • calendar_month Kam, 14 Agu 2025

menalar.id – Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bisa membebani warga serta pelaku usaha. Dalam kajiannya, KPPOD menemukan kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat perubahan tarif dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam perda baru itu.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, menjelaskan bahwa perda baru ini menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang sebelumnya memakai tarif berjenjang dengan batas maksimal 0,2 persen. “Perda baru menetapkan delapan kategori NJOP, dengan tarif maksimal 0,5 persen sesuai UU HKPD. Dengan asumsi tarif maksimal dan NJOP tetap, kenaikan bisa mencapai 150 persen,” kata Herman dalam laporan analisis KPPOD pada Kamis (14/8/2025).

Menurut Herman, dampak kenaikan ini berbeda-beda untuk wajib pajak. Ada yang tidak terdampak, tapi ada juga yang tagihannya melonjak sampai 150 persen. Penerapan zona nilai tanah (ZNT) berdasarkan nama jalan bahkan memicu lonjakan 100-1.000 persen di beberapa kasus. “Ada warga yang tadinya membayar sekitar Rp 300 ribu, sekarang menjadi Rp 2,2 juta per tahun,” ujarnya.

KPPOD juga menyoroti minimnya pelibatan publik dalam penyusunan perda. “Pendekatannya top-down, hanya melibatkan eksekutif dan legislatif. Masyarakat dan pelaku usaha tidak dilibatkan, bahkan sosialisasi hanya untuk OPD dan pemerintah pusat,” tuturnya.

Selain itu, mereka mencatat proses penyusunan perda berlangsung tergesa-gesa, mulai Oktober 2023 hingga disahkan Januari 2024, sementara naskah akademiknya baru dibuka untuk publik pada Juli 2024.

Upaya pemerintah memberikan diskon pajak dinilai belum jadi solusi. “Stimulus 90 persen tetap membuat kenaikan pajak dua kali lipat, dan belum ada kepastian akan berlanjut di tahun berikutnya,” kata Herman.

Dalam kesimpulannya, KPPOD merekomendasikan pencabutan perda ini. “Kenaikan tarif dan penetapan NJOP berpotensi mengganggu persaingan usaha, melanggar prinsip perdagangan internal bebas, dan menurunkan daya saing daerah,” ucapnya.

Herman menyebut lonjakan PBB serupa juga terjadi di beberapa daerah. Secara hukum, kenaikan seperti di Pati tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tapi kebijakan pajak seharusnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak. “Di Kota Cirebon, PBB-P2 naik gila-gilaan, sampai ada kelompok pelaku usaha yang menggugat ke Mahkamah Agung,” kata Herman.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo membantah adanya kenaikan PBB hingga 1.000 persen seperti keluhan warga. “Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen,” tuturnya.

Edo menjelaskan kenaikan PBB ini sudah ditetapkan sejak tahun lalu, jauh sebelum ia menjabat. “Saya baru lima bulan memimpin,” ujarnya. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan delapan opsi, lalu pemerintah kota memadukannya hingga lahirlah Perda Nomor 1 Tahun 2024 saat kota masih dipimpin penjabat wali kota.

Untuk saat ini, pemerintah daerah sedang mengkaji desakan warga untuk mengubah perda tersebut. “Kalau memang hasil evaluasi dan kajian menyatakan perlu diubah, ya tidak menutup kemungkinan,” kata Edo.

Ia menargetkan kajian selesai pekan ini. “Formulasi yang kita buat itu sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, InsyaAllah,” tutur Edo.

  • Penulis: Nisrina

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil TKA Anjlok, Mu’ti Soroti Cara Guru Mengajar

    Hasil TKA Anjlok, Mu’ti Soroti Cara Guru Mengajar

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menuturkan, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat terbilang buruk. Sebanyak tiga mata pelajaran (mapel) wajib seperti Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris serta satu mapel pilihan, yakni IPA atau IPBS menunjukkan nilai yang mengkhawatirkan. Hal itu ia sampaikan pembukaan Musyawarah Nasional ke-20 Ikatan Penerbit […]

  • Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    Santri Pondok Pesantren di Depok Diduga Keracunan, 32 Masih Dirawat di RS

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebanyak 135 santri dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an di Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok, diduga mengalami keracunan makanan pada Senin (1/9/2025). Para santri langsung dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, membenarkan kejadian ini. “Sudah ditangani baik di rumah sakit maupun oleh puskesmas,” kata […]

  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bisa rampung pada akhir Januari 2026.

    Prabowo Kejar Kesepakatan Dagang dengan AS, Teken Akhir Januari

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bisa rampung pada akhir Januari 2026. Ia menegaskan proses negosiasi masih berjalan dan akan memasuki tahapan pertemuan Tim teknis, pada (12/1/2026) sampai (19/1/2026). Tujuan Kesepakatan Dagang Prasetyo menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melaporkan tahapan tersebut. Tujuannya […]

  • 150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    150 WNI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia, Sejumlah Kasus Masuk Tahap Banding

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mencatat sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya kini masih menjalani proses hukum lanjutan, termasuk mengajukan upaya banding. “Baik yang kasusnya masih dalam proses penyidikan, persidangan, maupun tahap banding,” kata Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) […]

  • Setelah Ratusan Keracunan, Polemik Pengawasan MBG antara BPOM dan BGN Meletus

    Setelah Ratusan Keracunan, Polemik Pengawasan MBG antara BPOM dan BGN Meletus

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar Badan Gizi Nasional (BGN), padahal kedua lembaga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Januari 2025. “Selama ini dapur-dapur untuk pelaksanaan MBG ini kami tidak dilibatkan dalam penanganan. Ini sudah layak dapurnya atau tidak? Sudah sesuai […]

  • Riyan Hidayat Resmi Kembalikan Formulir dan Berkas Pencalonan Ketua Umum BM PAN 2026–2031

    Riyan Hidayat Resmi Kembalikan Formulir dan Berkas Pencalonan Ketua Umum BM PAN 2026–2031

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kader muda Partai Amanat Nasional Riyan Hidayat resmi mengembalikan formulir serta berkas persyaratan pencalonan Ketua Umum Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) periode 2026–2031. Pengembalian formulir tersebut menjadi penanda keseriusan Riyan Hidayat untuk maju membawa gagasan pembaruan dan penguatan peran strategis BM PAN sebagai organisasi kepemudaan partai. Dalam kesempatan tersebut, Riyan Hidayat […]

expand_less