Sabtu, 1 Nov 2025

Bea Cukai Usut Rokok Ilegal Akibat Industri Tembakau Menurun

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 18 Jun 2025

menalar.id – Kini, industri tembakau dalam negeri sedang merosot jatuh akibat maraknya rokok ilegal. Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah hal itu.

“Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas, satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” ujar Djaka pada konferensi pers APBN KITA Juni 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dirjen Bea Cuka Djaka Budhi Utama berkata bahwa pemerintah tak tinggal diam soal peredaran rokok ilegal. Kendati, ia mengakui memang ada penurunan jumlah penindakan rokok ilegal 13,2%.

Demikian, jumlah rokok ilegal yang telah diamankan meningkat signifikan. Bea Cukai berhasil menyita 285,81 juta batang rokok ilegal, naik 32% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.

“Dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, kita terus melakukan operasi dengan melakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dan ke depannya tentunya itu tidak akan pernah berhenti kita lakukan,” ujar Djaka.

Tanggapan Bupati Temanggung

Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan mengungkap bahwa perusahaan besar, seperti PT Gudang Garam Tbk menghentikan pembelian tembakau dari petani Temanggung. Keputusan tersebut membuat harga tembakau pun anjlok.

Kepala Desa Purbasari Pujiyono menanggapi apabila tembakau grade D atau G yang biasanya dihargai Rp100 ribu–Rp120 ribu per kg, kini hanya laku Rp80 ribu–Rp100 ribu per kg.

Harga tembakau dengan grade lebih rendah juga ikut turun, dari Rp60 ribu–Rp70 ribu per kg menjadi Rp50 ribu–Rp60 ribu per kg.

Produksi Rokok Memang Telah Menurun

Askolani eks Dirjen Bea Cukai ikut menyoroti saat rapat pendapat bersama Komisi XI di DPR, pada Rabu (7/5). Ia menjelaskan bahwa produksi rokok menurun sebesar 4,2%  sepanjang kuartal I tahun 2025. Penurunan ini terutama terjadi pada golongan 1 yang turun lebih dari 10 persen.

“Kalau kita lihat penurunan produksi rokok di 2025 sampai dengan Q1 4,2 persen ini utamanya disebabkan dari golongan 1 yang turun 10 persen lebih,” ujar Askolani pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5).

Meski produksi menurun, hal ini belum berdampak pada penerimaan cukai saat itu. Penerimaan negara dari cukai rokok masih tumbuh 5,6% karena pelunasan pita cukai rokok dipercepat saat menjelang Lebaran.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • athaya

    Mahasiswa RI Wafat Saat Dampingi Delegrasi di Austria, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Belanda mengabarkan bahwa mahasiswa asal Indonesia meninggal saat bertugas mendampingi kunjungan kerja sejumlah pejabat Indonesia di Wina, Austria. Mahasiswa tersebut bernama Muhammad Athaya Helmi Nasution (18). Athaya meninggal, pada (27/8/2025) silam. “Turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu anggota kami, Muhammad Athaya Helmi Nasution yang merupakan anggota PPI […]

  • Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Efek Positif Ganda untuk Ekonomi

    Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Efek Positif Ganda untuk Ekonomi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Farrel Aditya
    • 0Komentar

    menalar.id,.- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penentuan dana sejumlah Rp200 triliun di bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara) akan memberikan efek positif terhadap ekonomi Indonesia. Dana tambahan yang dialirkan bisa bergerak lebih halus dan kencang dalam menyalurkan kredit. Dana Rp200 triliun itu membuat bank lebih lancar dalam menyalurkan kredit ke sektor riil, sehingga ekonomi bisa […]

  • Warga di Bekasi Protes Kegiatan Keagamaan Tanpa Izin di Rumah Warga

    Warga di Bekasi Protes Kegiatan Keagamaan Tanpa Izin di Rumah Warga

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, mengaku resah dengan kegiatan keagamaan yang digelar tanpa izin di rumah salah satu warga. Kegiatan yang sudah berlangsung selama delapan tahun itu dipimpin seorang perempuan berinisial PY, yang akrab disapa “Umi Cinta” oleh warga sekitar. AH (54), salah satu warga, mengatakan kegiatan ini tidak pernah […]

  • swasta gratis

    Catat! Pemkot Depok Gratiskan 33 SMP Swasta Mulai 1 Juli

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan gratiskan biaya pendidikan pada 33 sekolah menengah pertama (SMP) swasta mulai tahun ajaran 2025–2026. Kebijakan tersebut menandai atas penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Depok Supian Suri dan perwakilan yayasan masing-masing sekolah, pada Selasa (24/6/2025). “Alhamdulillah siang hari ini kami sudah melaksanakan kesepakatan bersama atau MoU dengan […]

  • Bahlil Diteriaki “Penipu”, Demo Tolak Tambang Nikel

    Bahlil Diteriaki “Penipu”, Demo Tolak Tambang Nikel

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Kedatangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadaila ke Sorong, Papua Barat Daya menuai kecaman publik, massa meneriaki Bahlil dengan kalimat ‘Bahlil Penipu!’ Sabtu (7/6/2025). Video tersebut ramai di media sosial diunggah oleh akun @officialinewstv, memperlihatkan massa pengunjuk rasa mendatangi bandara Domine Eduard Osok (DEO) di Sorong.  Para aktivis penolak tambang nikel […]

  • MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    MUI Jelaskan Kriteria Sound Horeg yang Diharamkan: Ketika Mengganggu Orang Lain

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa fenomena sound horeg bersifat haram ketika aktivitas tersebut mengganggu ketenangan orang lain. Penegasan ini merujuk pada fatwa haram yang telah dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan pertimbangan khusus (illa idza). “Artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan,” tegas Cholil […]

expand_less