Jumat, 8 Agu 2025
Tag Populer

OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025

menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan. Ogi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang digelar secara daring.

“Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata Ogi, dikutip Selasa (3/6/2025).

Selain menjadi upaya penguatan pengawasan, SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta reasuransi.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan pembagian risiko atau co-payment bagi produk asuransi kesehatan. Nasabah harus membayar maksimal Rp300 ribu untuk setiap pengajuan klaim rawat jalan, dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi. Mereka boleh menetapkan batas pembayaran lebih tinggi, asalkan telah disepakati bersama oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketentuan pembagian risiko ini hanya berlaku bagi produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi) dan sistem managed care (pelayanan kesehatan terkelola).

Dalam dokumen resmi SE OJK, regulator secara tegas mengecualikan produk asuransi mikro dari kewajiban co-payment.

“Pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 5 dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro,” tulis SE OJK.

Sebagai informasi, asuransi indemnity menjamin pembayaran klaim sesuai besarnya kerugian yang dialami tertanggung, tanpa kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan dengan pengendalian biaya serta kualitas layanan melalui jaringan penyedia (provider) dan sistem rujukan.

Adapun asuransi mikro merupakan produk yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ciri khasnya adalah sederhana, terjangkau, mudah diakses, dan memiliki proses klaim yang cepat, khususnya untuk risiko seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Gelar Adu Ilmu Kitab Kuning di MQK Internasional Perdana

    Kemenag Gelar Ajang Ilmu Kitab Kuning di MQK Internasional 2025

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat internasional. Ajang lomba membaca kitab kuning ini akan dilangsungkan di Pesantren As’adiyah Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 1–7 Oktober 2025. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno, menyampaikan bahwa MQK Internasional perdana ini akan melibatkan 8.773 santri dari 1.218 lembaga pendidikan, yang terdiri […]

  • Pramono Anung Siap Jalankan Sekolah Swasta Gratis Jakarta

    Pramono Anung Siap Jalankan Sekolah Swasta Gratis Jakarta

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id- Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan siap menggratiskan sekolah swasta di ibu kota. Namun, ia masih menunggu aturan dari pemerintah pusat sebelum menjalankan program tersebut. Menurut Pramono, kebijakan sekolah swasta gratis akan dijalankan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kemarin kan baru keputusan MK, […]

  • MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    MK Tegaskan: Caleg DPR-DPRD Terpilih Dilarang Mundur untuk Maju di Pilkada

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Alfa
    • 0Komentar

    menalar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. Yang dikabulkan yakni terkait syarat anggota DPR dan DPRD terpilih mundur dari jabatannya.   MK menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan […]

  • airlangga

    Airlangga Ancam “Pagari Laut” Jika UE Tak Adil soal Tuna Indonesia

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, meminta Uni Eropa memberi perlakuan khusus pada komoditas ikan dari Indonesia. Ia menyampaikan hal itu kepada Komisioner Perdagangan Uni Eropa Maros Sefcovic. Pertemuan tersebut membahas Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-EU CEPA). Kemitraan tersebut membuka peluang pasar Indonesia ke Eropa. Bahkan, ada harapan untuk bebas tarif […]

  • indonesia open 2025

    Jadwal 16 Besar Indonesia Open 2025: Siapa Bertahan, Siapa Tersingkir?

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Kini, Indonesia telah mengamankan satu tempat di perempat final sektor ganda putri Indonesia Open 2025. Kepastian itu muncul setelah dua wakil Merah Putih dijadwalkan saling bentrok pada babak 16 besar, di Istora Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (5/6/2025). Laga sesama pasangan Indonesia ini mempertemukan unggulan kedelapan Febriana Dwipuji Kusuma/Amalia Cahaya Pratiwi dengan […]

  • Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa UGM Diduga Ganti Plat Mobil Saat Penahanan

    Pelaku Tabrak Lari Mahasiswa UGM Diduga Ganti Plat Mobil Saat Penahanan

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Polresta Sleman mengungkap upaya pengaburan barang bukti dalam kasus tabrak lari yang melibatkan Christiano Pangarepenta Pengidahen Tarigan, tersangka penabrak mahasiswa FH UGM. Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa seseorang diam-diam mengganti plat mobil BMW milik Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC saat kendaraan tersebut diamankan di Polsek […]

expand_less