Breaking News

OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025

menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan. Ogi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang digelar secara daring.

“Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata Ogi, dikutip Selasa (3/6/2025).

Selain menjadi upaya penguatan pengawasan, SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta reasuransi.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan pembagian risiko atau co-payment bagi produk asuransi kesehatan. Nasabah harus membayar maksimal Rp300 ribu untuk setiap pengajuan klaim rawat jalan, dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi. Mereka boleh menetapkan batas pembayaran lebih tinggi, asalkan telah disepakati bersama oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketentuan pembagian risiko ini hanya berlaku bagi produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi) dan sistem managed care (pelayanan kesehatan terkelola).

Dalam dokumen resmi SE OJK, regulator secara tegas mengecualikan produk asuransi mikro dari kewajiban co-payment.

“Pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 5 dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro,” tulis SE OJK.

Sebagai informasi, asuransi indemnity menjamin pembayaran klaim sesuai besarnya kerugian yang dialami tertanggung, tanpa kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan dengan pengendalian biaya serta kualitas layanan melalui jaringan penyedia (provider) dan sistem rujukan.

Adapun asuransi mikro merupakan produk yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ciri khasnya adalah sederhana, terjangkau, mudah diakses, dan memiliki proses klaim yang cepat, khususnya untuk risiko seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Mutasi 1.086 Personel, Kapolri Beri Promosi 35 Polwan

    Polri Mutasi 1.086 Personel, Kapolri Beri Promosi 35 Polwan

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap 1.086 perwira tinggi dan perwira menengah pada Senin (15/12/2025). Sebanyak 1.086 personel tersebut tercantum dalam lima Surat Telegram mutasi. Mengutip Antara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan hal yang […]

  • Prabowo Lantik 3 Panglima Pasukan Elite TNI: Pangkopassus hingga Pangkopasgat

    Prabowo Lantik 3 Panglima Pasukan Elite TNI: Pangkopassus hingga Pangkopasgat

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto melantik tiga panglima pasukan elite TNI dalam Upacara Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (10/8/2025). Ketiga jabatan itu meliputi Panglima Komando Pasukan Khusus TNI AD (Pangkopassus), Panglima Korps Marinir TNI AL (Pangkormar), dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI […]

  • Tren Velocity: Efek TikTok atau Konsep Kecepatan dalam Fisika?

    Tren Velocity: Efek TikTok atau Konsep Kecepatan dalam Fisika?

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Beberapa bulan terakhir, media sosial khususnya TikTok tengah ramai dengan sebuah tren bernama velocity. Tidak seperti tren lainnya, velocity memadukan efek suara dan gerakan yang dimainkan dengan tempo cepat maupun lambat sesuai ketukan lagu, sehingga siapapun dapat menyunting video mereka agar lebih sinkron. Untuk mengatur efek velocity, kamu hanya perlu menyesuaikan levelnya. Jika […]

  • Kemenag Ciptakan Tepuk Sakinah Guna Hindari Angka Perceraian, Ini Kata Menag

    Kemenag Ciptakan Tepuk Sakinah Guna Hindari Angka Perceraian, Ini Kata Menag

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, merespons bahwa ia optimisme dengan program Tepuk Sakinah untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat di Indonesia. Tepuk Sakinah merupakan inovasi dari Kemenag melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk calon pengantin. Program ini berbentuk permainan tepuk tangan yang dipadukan dengan syair sederhana berisi lima pilar tentang keluarga sakinah. […]

  • ICW Singgung Menang Soal Pakai Jet Pribadi, "Itu Gratifikasi!"

    ICW Singgung Nasaruddin Soal Jet Pribadi, “Itu Gratifikasi!”

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menggunakan fasilitas jet pribadi milik pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu (15/2/2026). Saat itu, OSO secara langsung mengundang Nasaruddin untuk meresmikan gedung tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar […]

  • Bendera One Piece Berkibar di Kantor Bupati Pati, Simbol Protes Kenaikan PBB

    Bendera One Piece Berkibar di Kantor Bupati Pati, Simbol Protes Kenaikan PBB

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Sebuah bendera hitam bergambar tengkorak bertopi jerami, ikon khas dari anime One Piece terlihat berkibar di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah. Letaknya berdampingan dengan Bendera Merah Putih, dipasang di tiang yang menempel pada sebuah mobil ambulans yang terparkir di sisi barat kantor sejak Jumat (1/8/2025). Pengibaran bendera One Piece dianggap sebagai bentuk […]

expand_less