Breaking News

OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025

menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan. Ogi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang digelar secara daring.

“Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata Ogi, dikutip Selasa (3/6/2025).

Selain menjadi upaya penguatan pengawasan, SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta reasuransi.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan pembagian risiko atau co-payment bagi produk asuransi kesehatan. Nasabah harus membayar maksimal Rp300 ribu untuk setiap pengajuan klaim rawat jalan, dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi. Mereka boleh menetapkan batas pembayaran lebih tinggi, asalkan telah disepakati bersama oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketentuan pembagian risiko ini hanya berlaku bagi produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi) dan sistem managed care (pelayanan kesehatan terkelola).

Dalam dokumen resmi SE OJK, regulator secara tegas mengecualikan produk asuransi mikro dari kewajiban co-payment.

“Pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 5 dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro,” tulis SE OJK.

Sebagai informasi, asuransi indemnity menjamin pembayaran klaim sesuai besarnya kerugian yang dialami tertanggung, tanpa kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan dengan pengendalian biaya serta kualitas layanan melalui jaringan penyedia (provider) dan sistem rujukan.

Adapun asuransi mikro merupakan produk yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ciri khasnya adalah sederhana, terjangkau, mudah diakses, dan memiliki proses klaim yang cepat, khususnya untuk risiko seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • What’s the Best Cache Plugin for WordPress? 5 Options Compared for 2025

    What’s the Best Cache Plugin for WordPress? 5 Options Compared for 2025

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Your site is slow. People leave. Google shrugs. You tweak your theme, compress your images, scream into the void. Still slow… The problem might be your cache plugin, or rather the cache plugin you’re not using yet.

  • Purbaya

    Kanisius: Ada Buzzer Yang Sebar Meme Bahlil Sebagai Ujaran Kebencian

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Pilar 08 melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri karena menyebarkan meme yang diduga menyerang Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Pilar 08 Kanisius Karyadi menyebut pihaknya menemukan adanya pola terkoordinasi dari sejumlah akun buzzer. Buzzer tersebut secara masif menyebarkan meme berisi informasi palsu dan bernada kebencian dengan cara mengedit foto maupun […]

  • Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman Usai Kasus Pengusiran Warga

    Surabaya Bentuk Satgas Anti-Preman Usai Kasus Pengusiran Warga

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id –  Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Preman untuk memberantas praktik premanisme dan menjaga rasa aman warga. Pemerintah kota mengambil langkah ini setelah kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, ramai di media sosial dan memicu perhatian publik. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan pembentukan satgas menjadi […]

  • Daniel Limentara Angkat Suara, Telaah Kritis Gelar Pahlawan Soeharto

    Daniel Limantara Angkat Suara, Telaah Kritis Gelar Pahlawan Soeharto

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Founder Neohistoria Daniel Limantara menilai pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional merupakan bentuk kegagalan pemerintah. Pemerintah seharusnya dapat mengkaji secara lebih mendalam dan rasional penganugrahan gelar pahlawan nasional. Menurutnya, meskipun Soeharto memiliki peran dalam menciptakan stabilitas politik dan peningkatan ekonomi pada masa Orde Baru. Hal tersebut tidak dapat terlepaskan dari berbagai pelanggaran hak asasi […]

  • Prabowo Janji Rebut Aset Rakyat dari Swasta: Gue Akan Tarik Kembali Milik Rakyat

    Prabowo Janji Rebut Aset Rakyat dari Swasta: Gue Akan Tarik Kembali Milik Rakyat

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pengambilalihan aset-aset negara yang saat ini dikelola swasta. Ia menekankan bahwa aset negara merupakan kekayaan rakyat yang harus dikembalikan ke pangkuan negara, sesuai amanat UUD 1945. Dalam pidatonya di peringatan May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Prabowo menggunakan gaya bahasa khas Betawi untuk menyampaikan komitmennya. “Gue […]

  • Bahlil Lahadalia Mengaku Tak Tahu Ada Aksi Unjuk Rasa di DPR

    Bahlil Lahadalia Mengaku Tak Tahu Ada Aksi Unjuk Rasa di DPR

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengaku tidak tahu ada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ia beralasan sibuk rapat seharian. “Rapat seharian. Belum ikuti informasi,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Bahlil menyebut tak sempat membaca berita selama rapat. […]

expand_less