Breaking News

OJK Wajibkan Bayar Minimal 10% untuk Klaim Asuransi Kesehatan

  • account_circle Sayida
  • calendar_month Sel, 3 Jun 2025

menalar.id,. – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung setidaknya 10 persen dari total klaim yang mereka ajukan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggara Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola industri asuransi kesehatan. Ogi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025 yang digelar secara daring.

“Di mana isinya mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan,” kata Ogi, dikutip Selasa (3/6/2025).

Selain menjadi upaya penguatan pengawasan, SE OJK ini juga merupakan amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi konvensional dan syariah, serta reasuransi.

Dalam aturan baru ini, OJK menetapkan pembagian risiko atau co-payment bagi produk asuransi kesehatan. Nasabah harus membayar maksimal Rp300 ribu untuk setiap pengajuan klaim rawat jalan, dan Rp3 juta untuk klaim rawat inap.

Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan asuransi. Mereka boleh menetapkan batas pembayaran lebih tinggi, asalkan telah disepakati bersama oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Ketentuan pembagian risiko ini hanya berlaku bagi produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi) dan sistem managed care (pelayanan kesehatan terkelola).

Dalam dokumen resmi SE OJK, regulator secara tegas mengecualikan produk asuransi mikro dari kewajiban co-payment.

“Pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan 5 dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro,” tulis SE OJK.

Sebagai informasi, asuransi indemnity menjamin pembayaran klaim sesuai besarnya kerugian yang dialami tertanggung, tanpa kelebihan atau kekurangan nilai. Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan dengan pengendalian biaya serta kualitas layanan melalui jaringan penyedia (provider) dan sistem rujukan.

Adapun asuransi mikro merupakan produk yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ciri khasnya adalah sederhana, terjangkau, mudah diakses, dan memiliki proses klaim yang cepat, khususnya untuk risiko seperti sakit, kecelakaan, atau kematian.

Penulis

Memimpin tim redaksi dengan fokus pada pemberitaan akurat, mendalam, dan memancing nalar pembaca. Fokus di rubrik nasional, ekonomi, dan hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • AS Ungkit Hambatan Dagang di RI: Perizinan Impor, QRIS hingga Pasar Mangga Dua

    Dari QRIS sampai Mangga Dua, Daftar ‘Dosa’ Indonesia Menurut AS yang Bikin Kena Tarif Hukuman

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin tim delegasi Indonesia dalam perundingan dengan pemerintah Amerika Serikat di Washington DC. Pertemuan ini merespons kebijakan tarif yang diberlakukan pemerintahan Donald Trump terhadap produk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengajukan beberapa penawaran untuk menyeimbangkan perdagangan kedua negara. Proposal tersebut mencakup peningkatan pembelian produk energi dan pertanian AS serta pemberian insentif […]

  • Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    Pascatabrakan Maut, KAI Tutup Permanen Perlintasan di Gresik

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – PT KAI bersama instansi terkait memutuskan menutup permanen Perlintasan Sebidang Nomor 11 di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, menyusul insiden truk menerobos rel yang menewaskan asisten masinis KA Commuter Line Jenggala. Luqman Arif dari KAI menjelaskan bahwa pihak terkait telah sepakat menutup perlintasan. “Para pihak terkait telah sepakat untuk menutup perlintasan […]

  • Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    Polri Akui Penyalahgunaan Sirine Masih Marak di Jalan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Korlantas Polri akhirnya memberi tanggapan terkait maraknya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk. Hal ini lantaran warga ramai memprotes di ruang publik maupun media sosial. Gerakan tersebut lahir sebagai bentuk kejenuhan masyarakat atas praktik penggunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya yang kerap dipakai tidak sesuai aturan. Termasuk oleh kendaraan pejabat yang […]

  • Bulog Kembali Salurkan Beras SPHP Sebanyak 1,5 Ton di 2026

    Bulog Kembali Salurkan Beras SPHP Sebanyak 1,5 Ton di 2026

    • calendar_month Ming, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id., – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) kembali menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,5 ton pada 2026. Penyaluran tersebut akan berlangsung di sepanjang tahun 2026 untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Mengutip Tempo, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa penyaluran beras SPHP akan dilakukan secara berkelanjutan tanpa […]

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menurunkan target produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menjadi sekitar 250–260 juta ton.

    ESDM Bakal Pangkas Produksi Nikel, Yakin Ngefek ke Harga?

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menurunkan target produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menjadi sekitar 250–260 juta ton. Apabila membandingkan dengan RKAB 2025 yang mencapai 379 ton, tentu target tersebut turun signifikan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan pemerintah […]

  • Profil Dua Figur di Balik Dualisme PPP: Muhammad Mardiono vs Agus Suparmanto

    Profil Dua Figur di Balik Dualisme PPP: Muhammad Mardiono vs Agus Suparmanto

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada 27-28/9/2025 berakhir dengan dua klaim kepemimpinan. Baik kubu Muhammad Mardiono maupun Agus Suparmanto sama-sama mengumumkan diri sebagai ketua umum terpilih periode 2025-2030. Dua Versi Aklamasi Kubu Mardiono mengklaim sang petahana kembali terpilih secara aklamasi. “Saya ingin menyampaikan selamat kepada […]

expand_less