Breaking News

Ini Alasan Ma’aruf Amin Mundur dari Dewan Pertimbangan

  • account_circle Nazula Destiyana
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025

menalar.id., – Wakil Presiden ke-13 Ma’aruf Amin mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI. Dengan itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi menjelaskan pengunduran tersebut.

Masduki menyebut faktor usia menjadi pertimbangan utama. Ia mengatakan Ma’ruf mendorong adanya regenerasi kepemimpinan di tubuh MUI.

“Alasannya karena memang Kiai Ma’ruf itu pertama memang sudah uzur ya, sepuh ya, jadi ada semacam regenerasi itu saya kira yang sangat penting dalam organisasi, karena Kiai Ma’ruf akan memberikan kepada yang lebih muda lah sebagai kepemimpinan di Dewan Pertimbangan,” kata Masduki di Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Alasan Pengunduran Diri

Mantan juru bicara Ma’ruf Amin itu menuturkan Ma’ruf ingin menjalani uzlah atau menarik diri dari aktivitas publik setelah mengundurkan diri. Sebelumnya, Ma’ruf telah memberi sinyal ingin mundur sebelum menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi.

Sinyal itu Ma’aruf sampaikan saat berpidato dalam rapat internal MUI. Ia menambahkan MUI akan membahas pengunduran diri tersebut melalui mekanisme organisasi.

Adapun proses pembahasan membutuhkan beberapa waktu.

“Permohonan mundur itu apakah diterima atau tidak itu tergantung mekanisme yang ada di MUI dan karena itu pembahasan ini juga akan memakan waktu,” ucapnya.

Pengunduran Diri Berbagai Jabatan

Selain mundur dari MUI, Ma’ruf Amin juga melepas jabatan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut Ma’ruf telah mengundurkan diri sejak lama. Ia mengatakan Ma’ruf juga telah menyampaikan keputusan tersebut secara langsung kepadanya.

Penulis

Sejak kecil tumbuh di antara koran dan buku, kini berkembang menjadi penulis yang mengeksplorasi jurnalistik, penelitian, dan media digital. Aktif dalam kompetisi menulis dan UI/UX, serta selalu penasaran dengan dunia politik dan sains teknologi.

Rekomendasi Untuk Anda

  • mbg

    Surat Perjanjian MBG Bocor, Warga Sleman Dibungkam Bila Terjadi Keracunan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id – Publik tengah dihebohkan oleh postingan surat perjanjian yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, DIY. Surat itu memuat kesepakatan dengan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk klausul yang mewajibkan penerima menjaga kerahasiaan jika terjadi kasus keracunan. Berdasarkan alamat yang tercantum, SPPG berlokasi di Kalasan, Sleman. Dalam […]

  • 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar

    3 Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Terima 3,7 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. KPK memeriksa tiga tersangka baru kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025). Tersangka tersebut terdiri dari dua orang pegawai negeri sipil berinisial YSN dan HP serta seorang arsitek berinisial AGF. Kasus tersebut melibatkan Hendrik […]

  • PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

    PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Sayida
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPINAS SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. ‎Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (5/2/2026). Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya. ‎“Penggugat tidak […]

  • Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    Tongkonan Ka’pun Usia 300 Tahun Dibongkar, Eksekusi Picu Bentrok Warga-Aparat

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Nisrina
    • 0Komentar

    menalar.id – Tongkonan Ka’pun yang telah berdiri sekitar tiga ratus tahun bersama enam lumbung, dua rumah adat Toraja, dan satu rumah semi permanen di Kelurahan Rante Kurra, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja kini rata dengan tanah. Eksekusi dilakukan pada Jumat (5/12/2025) berdasarkan surat Pengadilan Negeri Makale Nomor W22-U10/1080/HPDT/12/2025 yang ditandatangani Ketua PN Makale Medi Rapi […]

  • Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    Warga Gugat Pengendara yang Merokok di Jalan ke MK

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id., – Warga bernama Syahda Wardi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia meminta MK mempertegas sanksi bagi pengemudi mobil maupun sepeda motor yang merokok saat berkendara. Selain sanksi pidana, Syahda mengusulkan sanksi […]

  • Pemerintah Aceh menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi di sejumlah kabupaten dan kota hingga (20/4/2026).

    Aceh Tetapkan Status Siaa Usai Banjir Kembali Hingga 20 April

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Nazula Destiyana
    • 0Komentar

    menalar.id,. – Pemerintah Aceh menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi di sejumlah kabupaten dan kota hingga (20/4/2026). Kebijakan ini diambil setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem. Sebelumnya, BMKG memprakirakan wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai angin kencang dan petir dalam beberapa […]

expand_less