7 Brimob yang Lindas Ojol Mendapat Sanksi Patsus 20 Hari
- account_circle Farrel Aditya
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025

menalar.id,.- Sebanyak 7 anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) mendapatkan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah 7 anggota Korps Brimob yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam tragedi kecelakaan yang menewaskan driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada Kamis malam (28/8/2025) .
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Abdul Karim menyampaikan proses pemeriksaan telah mereka lakukan sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan, ketujuh anggota tersebut mereka nyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin yang tidak sesuai dengan aturan internal kepolisian.
“Jadi, 7 orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, pada Jumat (29/8/2025).
Selanjutnya, Abdul Karim mengatakan patsus dapat diperpanjang bila diperlukan.
“Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari terhitung dari 29 Agustus sampai 17 September. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.
Meski demikian, Propam tidak merinci secara detail bentuk pelanggaran yang dilakukan para anggota Brimob tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng institusi.
Abdul Karim menegaskan dirinya akan memastikan seluruh proses kepada 7 anggota ini dilakukan secara transparan. Kepercayaan masyarakat pun mereka minta benar-benar diberikan kepada Polri.
“Saya selaku Kadiv Propam polri terap berkomitmen dan menjaga integritas dari organisasi yang saya pimpin ini. Dan saya akan menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku,” ujarnya.
Berikut 7 anggota Brimob yang menjalani sanksi
Pengemudi rantis
- Bripka Rohmat
Pendamping di depan
- Kompol Cosmas Kaju
5 personel di bagian belakang
- Aipda Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Bharaka Jana Edi
- Bharaka Yohanes David